Tinggal Ketuk Palu DPR, Siapa Hakim MK Kena Depak UU Baru?

saldi isra dan anwar usman, keduanya hakim mk/fotovia kompastv

angkaberita.id – Diam-diam DPR mengebut pembahasan revisi UU MK. Terbaru, kini tinggal ketuk palu pengesahan lewat paripurna di akhir periode DPR 2019-2024. Panja Komisi III diam-diam telah menyetujui di tingkat Komisi.

Seperti dilansir CNN Indonesia, sejatinya mereka telah menyetujui sejak Desember 2023.Tapi, langkah mereka mendapat penolakan publik,termasuk dari Mahfud MD Menkopolhukam saat itu. Padahal,klaim Sufmi Dasco Wakil Ketua DPR, seluruh fraksi telah menyepakatinya.

Menghindari kegaduhan publik, DPR menundanya. Terbaru,Menkopolhukam Hadi Tjahjanto telah menyetujui revisi tadi. Namun sejumlah anggota Komisi III enggan mengungkap alasan di balik percepatan pengesahan revisi UU MK tadi.

“ Saya enggak tahu,”  kelit Syarifuddin Sudding, anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Senin (13/5/2024). Senada Santoso, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat. “Hari ini reses selesai karena besok paripurna,”  jawab dia. Setidaknya terdapat empat poin krusial dalam revisi UU MK itu. Seperti persyaratan batas usia hakim konstitusi. Mekanisme pemberhentian hakim, evaluasi hakim konstitusi, dan soal unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Khusus mekanisme pemberhentian, versi revisi menghapus ketentuan Pasal 23 poin d yakni hakim MK bisa diberhentikan salah satunya karena habis masa jabatan. Sebagai gantinya, versi revisi, DPR dan pemerintah menyepakati menambah Pasal 23A terkait evaluasi hakim. jabatan.

Perubahan lainnya soal ketentuan pemberhentian MK karena terlibat kasus pidana.Naskah awal hakim MK diberhentikan karena dijatuhi pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Naskah akhir revisi tidak ada syarat ancaman hukuman penjara lima tahun.

(*)

 

Bagikan