angkaberita.id - Setelah mangkir di panggilan pertama, Hasan Pj. Wako Tanjungpinang datang ke Mapolres Bintan, Selasa (2/4/2024). Penyidik memeriksanya sebagai saksi kasus dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan terkait PT Expasindo.
Polisi memeriksa Hasan selama tujuh jam di Satreskrim. Penyidik memeriksanya terkait statusnya sebagai Camat Bintan Timur tahun 2014-2016. Kepada Hasan, penyidik menanyakan sebanyak 33 pertanyaan seputar kepemilikan lahan di Kelurahan Sei Lekop.
"Saya tadi diperiksa selaku mantan Camat Bintan Timur dalam permasalahan lahan PT Expasindo pada tahun 2014 hingga tahun 2016 lalu. Dengan jumlah 33 pertanyaan dari Penyidik Satreskrim Polres Bintan," kata Hasan, seperti dikutip batamnews, kemarin.
Kata Hasan, permasalahan telah mediasi antara pemerintah, perusahaan dan warga beberapa tahun lalu. Tapi, mediasi gagal mencapai titik temu. Lahan berlokasi di KM 23, arah Jalan Lintas Timur. Terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan di sana. Kepada penyidik, Hasan mengaku meneken SPT kewajiban pajak di lahan tadi.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson menjelaskan Hasan telah memenuhi panggilan bersaksi dalam kasus sengketa lahan di Kecamatan Bintan Timur. Terbaru, sehabis memeriksa Hasan, penyidik Polres Bintan segera melaksanakan gelar perkara.
Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sebanyak 23 orang. Polisi mengambil kesaksian mereka. "(Ada) 23 orang diambil keterangan sebagai saksi," sebut Alson. Penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara, termasuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. "Kita belum tahu siapa tersangkanya," kata dia.
Penyidik lanjutnya, terus memproses kasusnya sesuai ketentuan hukum berlaku. Terpisah, Gubernur Ansar disebut-sebut segera menunjuk Plh Kadiskominfo Kepri, jabatan Hasan di Pemprov Kepri, begitu polisi berencana memeriksa Pj. Wako Tanjungpinang.
(*)