MK Larang Jadwal Pilkada Serentak 2024 Berubah, Maju Pilkada Caleg Terpilih Wajib Mundur
angkaberita.id - Selain melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 berubah, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menegaskan pemungutan suara tetap November 2024 sesuai UU Pilkada. MK juga menyatakan Caleg terpilih di Pileg maju ke Pilkada serentak juga harus mengundurkan diri sebelum pencalonan.
Pernyataan tadi tertuang dalam pertimbangan putusan perkara No. 12/PUU-XXII/2024. "Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 belum selesai," kata Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (29/2/2024).
Kata MK, mengubah jadwal dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada Serentak. Kepada Caleg terpilih di Pileg, MK juga menegaskan mereka harus mengunsurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada. MK memerintahkan KPU menjadikan itu syarat bagi calon pendaftar Pilkada Serentak 2024.
Ratusan Jabatan KDH Lowong
Perkara No. 12/PUU-XXII/2024 mempersoalkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pileg 2024 sekaligus Pilkada 2024. Permohonan diajukan dua mahasiswa UI, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan. Mereka ingin MK memerintahkan Caleg terpilih mundur dulu dari pencalegannya jika ingin maju Pilkada 2024.
Dalam putusan, MK menolak pokok permohonan gugatan tadi. Tapi, MK mencantumkan sejumlah pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah di bagian pertimbangan. Jadwal KPU, pemungutan suara dilaksanakan 27 November 2024. Meski telah ditetapkan, ada opsi memajukan tanggal tadi.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan percepatan Pilkada guna mengantisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Sebut dia, ada ratusan jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 berakhir masa jabatan 31 Desember 2024. "Jika ini terjadi, pada 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah tidak memiliki kepala daerah definitif," kata Tito saat raker dengan Komisi II DPR, pada 20 September 2023.
(*)