Tahun Politik, Ketua MK Suhartoyo Lantik Tiga Anggota MKMK Permanen

gedung mahkamah konstitusi di jakarta/foto bagus indahono/epa via theconversation.com

Tahun Politik, Ketua MK Suhartoyo Lantik Tiga Anggota MKMK Permanen

angkaberita.id - Bersamaan tahun politik 2024, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo melantik tiga anggota Majelis Kehormatam Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen, Senin (8/1/2024). Seorang di antaranya pernah menjadi hakim MK.

Suhartoyo, seperti tulis CNN Indonesia, melantik dan mengambil sumpah ketiganya, masing-masing, Ridwan Mansyur dan I Dewa Gede Palguna dan Yuliandri. Mereka mewakili hakim konstitusi, tokoh masyarakat dan akademisi. Sebelumnya MK menerbitkan SK No. 1 Tahun 2024 sebagai payung hukum keanggotaan MKMK per 2 Januari.

Mereka akan bekerja sejak pelantikkan hingga 31 Desember 2024. Pembentukan MKM merujuk Pasal 27A UU No. 7 Tahun 2020. "Untuk menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi…" dikutip dari UU MK. Sebelum SK tadi, MK juga telah menerbitkan Peraturan MK No. 1 Tahun 2023.

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluguran martabat dan kehormatan MK. Selain itu, di aturan sama, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

Saat heboh putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres, Anwar Usman Ketua MK sebelum Suhartoyo, juga melantik Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie dan Bintan R. Saragih, masing-masing, mewakili hakim konstitusi, tokoh masyarakat dan akademisi, menjadi anggota MKMK.

Belakangan Jimmly Cs mencopot Anwar Usman dari Ketua MK lantaran pelanggaran berat terkait putusan MK syarat usia Capres-Cawapres. Nah, berbeda dengan Jimly Cs, masa kerja hingga terbit putusan kasus Anwar Usman, MKMK terbaru nantinya bertugas hingga akhir Desember 2024, alias akhir tahapan Pilpres 2024.

Seperti Jimly Cs, susunannya juga mirip. Ridwan baru saja mengganti Manahan Sitompul, hakim konstitusi di MK per Desember 2023. I Dewa Palguna, seperti Jimmly, pernah hakim MK. Sedangkan Yuliandri pernah Rektor Unand di Padang.

Hakim MK aklamasi memilih Ridwan lantaran baru, sehingga belum terbelit persoalan etik. Meski demikian, dia dapat diganti jika di tengah perjalanan terjerat perkara etik. Selain Pilpres, tahun 2024 juga Pileg mengisi sebanyak 20.000 kursi legislator di seluruh Indonesia.

(*)

Bagikan