Buka Lowongan Kerja (Di Kepri) Harus Lapor, Wajib Umumkan Jumlah Upah
angkaberita.id - Lewat Perpres No. 57 Tahun 2023, pemerintah mewajibkan pemberi kerja seperti perusahaan melaporkan lowongan pekerjaan ke Kemenaker. Ketentuan tadi tercantum pada Pasal 4 Perpres tadi.
"Pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan," tulis Pasal 4 tadi, seperti dilansir CNBC Indonesia, Selasa (3/10/2023).
Sistem informasi pelaporan lowongan pekerjaan dikelola Kemenakertrans. Pemberi kerja dalam rekrutmen pekerja nantinya harus mencantumkan detail pekerjaan, kompetensi, wilayah kerja, jenis kelamin, hingga besaran upah diberikan.
Proses pelaporan memuat: (1) Identitas Pemberi Kerja (2) Nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan (3) Masa berlaku lowongan pekerjaan (4) Informasi jabatan meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja, dan informasi lain terkait jabatan diperlukan.
Aturan pelaporan lowongan berlaku bagi pemberi kerja di dalam maupun luar negeri. Pelaporan lowongan pekerjaan tidak dipungut biaya. Setelah lowongan terisi, pemberi kerja juga harus melaporkan ke Menakertrans lewat sistem informasi ketenagakerjaan seperti diatur Pasal 6 dan Pasal 7 Perpres.
Di Kepri, sektor industri pengolahan atau manufaktur masih menjadi penopang perekonomian. Sebagian besar terkonsentrasi di Batam. Selanjutnya konstruksi, biasanya lewat pembangunan bersumber APBN dan APBD, serta perdagangan ritel.
(*)