Revisi UU ASN, Pegawai PPPK Bakal Dapat Pensiun Setara PNS
angkaberita.id - Tak hanya mengatur soal kalangan swasta menduduki pejabat eselon II, revisi UU ASN juga mengatur soal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), terutama urusan pensiun.
Kabar baiknya, revisi tadi tengah membahas pasal krusial itu. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, sebelumnya PPPK tak memperoleh jaminan pensiun, hanya BPJS Naker. Nah, revisi perundangan tadi kesejahteraan PNS dan PPPK digabung.
Sehingga berhak sama pensiun sebagai bagian manajemen ASN. Hanya, skemanya jaminan hari tua kontribusi tetap (defined contribution). "Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan secara menyeluruh, dan disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif," beber Alex, seperti dilansir CNBC Indonesia, Senin (7/8/2023).
Pembahasan tadi, lanjut dia, bagian tujuh klaster pembahasan di revisi UU ASN. Yakni, (1) penguatan sistem merit (2) penetapan kebutuhan ASN (3) kesejahteraan ASN (4) penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi (5) penataan tenaga honorer (6) digitalisasi manajemen ASN (7) serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ujungnya, UU ASN nanti ingin melahirkan ASN kompetitif, lincah dan dinamis menjawab kebutuhan zaman. Sehingga diperluas skema kerjanya. Aturan tadi sekaligus menjadi opsi penyelesian honorer PNS mulai November 2023. Revisi UU ASN menjadi payung hukumnya, terutama meniadakan PHK massal.
(*)