Kabar Gembira, Kini Usulan Kenaikan Pangkat PNS (Di Kepri) Setahun Enam Kali

ilustrasi pns via cnbcindonesia

Kabar Gembira, Kini Usulan Kenaikan Pangkat PNS (Di Kepri) Setahun Enam Kali

angkaberita.id - Pemerintah melalui KemenPAN-RB agaknya benar-benar memberikan perhatian lebih ke PNS, termasuk urusan kenaikan pangkat. Terbukti, mulai Januari 2024, dalam setahun periode kenaikan pangkat PNS menjadi enam kali dari sebelumnya hanya dua kali.

Aturan baru tadi, seperti ditulis detikcom, Sabtu (29/7/2023), tertuang dalam Peraturan Kepala BKN No. 4 Tahun 2023. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto telah menekennya pada 14 Juli 2023. Kini, periode kenaikan pangkat setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahunnya.

Tapi, pemberlakukan tadi tak berlaku bagi kenaikan pangkat anumerta atau kenaikan pangkat pengabdian. BKN menjelaskan kenaikan pangkat bentuk penghargaan kepada PNS. BKN menjelaskan, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Tapi, kata BKN, periode enam kali tadi bukan kuantitas kenaikan melainkan periode usulan kenaikan pangkat. Ujungnya, kini PNS dalam setahun dapat mengajukan kenaikan pangkat lebih banyak.

(*)

Bagikan