angkaberita.id

Skandal Emas Batangan Rp 187 Triliun Bea Cukai Terbongkar, Siapa Tutupi?

pemerintah menerapkan kebijakan diskon 50 persen tiket pesawat pada hari tertentu. suasana bandara soekarno-hatta/foto via id.wikipedia.or

kantor ditjen bea cukai kemenkeu ri/foto via cnbcindonesia.com

Skandal Emas Batangan Rp 187 Triliun Bea Cukai Terbongkar, Siapa Tutupi?

angkaberita.id - Setelah Ditjen Pajak, bola panas menerjang Ditjen Bea Cukai. Heboh pengungkapan skandal emas batangan senilai Rp 187 triliun menyeret nama mantan Dirjen Bea Cukai. Menko Mahfud MD menyentil dia saat menjawab tantangan Komisi III DPR terkait gaduh transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu.

Lewat Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menkeu, Kemenkeu RI membeberkan duduk persoalannya. Yustinus, seperti ditulis CNBC Indonesia, Jumat (7/4/2023), memaparkan lewat akun twitter @prastow sekaligus merespon sindiran akun twittwr Partai Socmed. Disebut, skandal itu simpel, tapi dibikin rumit pernyataan petinggi di Kemenkeu.

Yustinus menjelaskan, persoalan di Ditjen Bea Cukai bermula tahun 2016. Saat itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta menindak eksplorasi emas melalui kargo dilakukan PT. Q, dengan penyidikan bidang kepabeanan. Diketahui, PT. Q memasukkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan deklarasi Scrap Jewellery.

Tapi, petugas Bea Cukai Soetta mendeteksi kejanggalan profil eksportir dan tampilan di sinar-x. Mereka menerbitkan nota hasil intelijen (NHI) mencegah pemuatan barang. Saat pemeriksaan barang ekspor ditemukan emas batangan tak sesuai deklarasi dokumen PEB. Sebab, lanjut Yustinus, seharusnya juga ada persetujuan ekspor dari Kemendag.

Pemeriksaan disaksikan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) dan perusahaan security transporter (DEF). Dari pemeriksaan, setiap kemasan tersisip emas bentuk gelang dalam jumlah kecil guna mengelabui sinar-x seolah memang ekspor perhiasan (scrap jewellery).

Sebelum temuan tahun 2016, tahun 2015 PT.Q juga pernah mengajukan permohonan SKB (pembebasan) PPh Pasal 22 Impor (DPP senilai Rp 7 triliun), tapi petugas Ditjen Pajak menolak karena tidak dapat memberikan data menunjukkan atas impir itu, menghasilkan emas perhiasan tujuan ekspor.

(*)

Bagikan
Exit mobile version