Demi Bantu Dukcapil, Kini Verifikasi NIK Kena Biaya Rp 1.000
angkaberita.id - Kecuali BPJS dan UMKM serta koperasi dan instansi pemerintah, pemerintah melalui Kemenkeu mengenakan tarif Rp 1.000 setiap verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP. Pungutan masuk ke kas negara sebagai PNBP.
Selain berbagi beban (burden sharing), pengenaan PNBP berlaku bagi pengakses berkepentingan profit oriented. Ketentuan tertuang dalam PP No. 10/2023 per 28 Maret silam. Sedangkan operator telekomunikasi diberikan diskon 50 persen, alias Rp 500 per NIK.
Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Kemenkeu, Wawan Sunarjo pungutan dilakukan Dukcapil sebagai pemberi layanan penyamaan data. Pihak dibebankan tarif PNBP seperti perbankan. "Tujuannya lebih ke berbagi beban," kata Wawan, seperti dilansir Katadata, Kamis(6/4/2023).
Sebab diperlukan biaya pemeliharaan data dan sarpras IT. Namun beluk diketahui potensi PNBP dari ketentuan tadi. Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FPD2K) Ditjen Dukcapil, Akhmad Sudirman Tavipiyono mengatakan pertimbangan pengenaan PNBP semata menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.
Sebelumnya Dirjen Dukcapil blak-blakan perlu anggaran pemeliharaan server. Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan kondisi tadi ke DPR menyusul heboh sebanyak 200 juta data kependudukan terancam hilang akibar server sudah uzur. Kepada DPR, sejak setahun lalu, mengusulkan pengenaan tarif PNBP. Dukcapil terbantu data server back up di Batam.
Sedangkan sektor usaha kena tarif NIK seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan perusahaan sekuritas. Selain verifikasi NIK melalui web portal maupun web service, layanan verifikasi lain kena pungutan ialah verifikasi biometrik sidik jari sebesar Rp 2.000 per biometrik, dan pemindai wajah (face recognition) sebesar Rp 3.000 per biometrik.
(*)