Bukan e-KTP, Begini Cara Bikin KTP Digital Online Di Ponsel

ilustrasi ktp digital via detikcom

Bukan e-KTP, Begini Cara Bikin KTP Digital Online Di Ponsel

angkaberita.id - Pemerintah lewat Kemendagri tak akan lagi menambah pasokan blangko e-KTP. Sebagai gantinya, pemerintah menggencarkan kebijakan KTP Digital Online. Yakni pemindagan e-KTP ke ponsel, berupa foto dan QR code. Bagaimana bikinnya?

Nah, seperti dilansir detikcom, sebelum bikin identitas kependudukan digital, alias KTP Digital, Anda perlu penuhi sejumlah persyaratannya, dengan terlebih dulu mengunduhnya di PlayStore. Nama aplikasinya IKD Kemendagri.

Syarat bikin KTP Digital:

  1. Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP
  2. Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif
  3. Memiliki smartphone berbasis android

Caranya sebagai berikut:

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
  2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
  3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto guna pemadanan Face Recognation
  4. Kemudian pilih scan QR Code di Disdukcapil setempat
  5. Setelah berhasil, cek e-mail didaftarkan kode aktivasi saat aktivatasi IKD
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  7. Aktivasi IKD telah selesai.

Nah, kalau ingin aktivasi KTP Digital, Anda cukup ke Kantor Disdukcapil setempat, atau ke Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran akan didampingi petugas Disdukcapil karena terkait verifikasi dan validasi teknologi face recognition.

Perbedaan e-KTP dan KTP Digital

KTP Digital terdapat QR Code dan menjadi identitas digital WNI. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan KTP Digital membutuhkan ponsel pintar dan koneksi internet. Sehingga cocok bagi penduduk milenial. Nantinya setelah jadi, tak perlu e-KTP fisik karena telah tersimpan di ponsel.

Kelebihan KTP Digital

  1. Penggunaan KTP Digital lebih simpel
  2. Cara membuat KTP Digital lebih cepat
  3. Tidak perlu dicetak menggunakan blangko
  4. Tidak perlu disimpan di dalam dompet
  5. KTP Digital cukup disimpan di dalam smartphone
  6. Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik
  7. Lebih aman dari pemalsuan data penduduk
  8. Tidak ada lagi masalah KTP hilang. (*)

Bagikan