Perppu Cipta Kerja Terbit, 10 Kriteria Pekerja Tak Boleh Kena PHK
angkaberita.id - Selain merestui perusahaan merger serta dalam proses PKPU (atau gugatan pailit) memberlakukan PHK ke pekerja, termasuk di Kepri, Perppu Cipta Kerja juga memberi rambu-rambu pekerja tak boleh kena PHK.
Perppu juga mengatur besaran pesangon mereka kena PHK. Selebihnya, Perppu mengatur urusan cuti bekerja. Khusus PHK, berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2022, Presiden Jokowi melalui beleid tadi menegaskan, perusahaan tak dapat begitu saja me-PHK pekerja.
PHK, seperti dilansir Katadata, mengutip bunyi Perppu tadi, Minggu (1/1/2023), hanya dapat dilakukan kika perusahaan proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan. Kemudian, perusahaan melakukan efisiensi dengan atau tanpa penutupa perusahaan juga boleh mem-PHK pekerja selama menyatakan perusahaan rugi.
Perusahaan tutup karena force majeur serta dalam PKPU atau pailit juga dapat melakukan PHK. Selain itu, PHK juga dapat dikenakan ke pekerja dinilai mangkir atau tidak mengikuti ketentuan dan perjanjian kerja disepakati. Selain payung hukum PHK, Perppu juga mengaskan kriteria pekerja steril PHK.
Setelah Perppu menghapus ketentuan Pasal 156 UU No. 13/2002. Lewat pasal 43 dan 81 Perppu, perusahaan tidak bisa mem-PHK pekerja dengan kriteria tertentu. Khusus PKPU, perusahaan diberikan kewenangan PHK, dengan ketentuan pesangon terkait.
"Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh bersangkutan,” tegas bunyi perubahan Pasal 153 UU No. 13/2003. UU Naker merupakan satu dari total 75 perundangan kena dampak Perppu tadi.
(*)