Anggota Polisi Dapat Mengajukan Diri, Ini Syarat Mutasi Polri Antar Provinsi

ilustrasi polisi via jateng.tribunnews.com

Anggota Polisi Dapat Mengajukan Diri, Ini Syarat Mutasi Polri Antar Provinsi

angkaberita.id - Seperti ASN, termasuk PNS di Kepri, personel kepolisian juga dapat mengajukan mutasi, termasuk mutasi antar provinsi. Mabes Polri mengaturnya melalui Perkap No. 16 Tahun 2012. Syaratnya?

Berdasarkan Perkap, seperti ditulis Sindonews, Rabu (28/12/2022), tadi terdapat dua jenis mutasi di kepolisian. Yakni, mutasi berdasarkan kepentingan organisasi dan mutasi lewat permohonan anggota. Nah, khusus mutasi berdasarkan permohonan anggota terdapat sejumlah pengaturan.

Seperti:

(1) Mutasi dari Polda Luar Jawa ke ke Polda Jawa minimal berdinas 8 tahun

(2) Mutasi antar Polda di Jawa minimal 8 tahun

(3) Mutasi dari Polda Jawa ke Polda Luar Jawa minimal berdinas 6 tahun

(4) Hal tersebut di atas dikecualikan bagi PNS wanita dan Polwan telah berkeluarga karena pertimbangan mengikuti dinas suami

(5) Adanya alasan psikologis dan atau kesehatan dapat dipertimbangkan oleh pimpinan berwenang untuk menyimpangi kala waktu minimal di atas

Apa berkas persyaratan pengajuan mutasi personal?

(1) Surat permohonan dari anggota yang disahkan oleh Kasatker/Kasatwil (bermaterai 6000)

(2) Daftar Riwayat Hidup singkat

(3) Fotokopi Skep pengangkatan I dan Skep pangkat terakhir

(4) Fotokopi akta nikah bagi anggota polisi sudah berkeluarga

(5) Surat persetujuan dan kesanggupan suami/istri untuk mengikuti kepindahan bila dikabulkan (bermaterai 6000)

(6) Surat pernyataan tidak menuntut biaya dan perumahan dinas di tempat tugas baru

(7) Surat keterangan belum menikah bagi belum berkeluarga

(9) Menyertakan surat keterangan kesehatan dari Biddokkes Polda bila kepindahan karena alasan sakit.

(*)

Bagikan