Aturan Terbaru Naik Kapal Libur Nataru Di Kepri
angkaberita.id – Kemenhub menerbitkan syarat perjalanan terbaru sempena libur Nataru 2022, termasuk warga dengan komorbid tetap boleh naik kapal laut meski tidak vaksin COVID-19. Kemenhub juga memprediksi arus penumpang transportasi laut kali ini meningkat tajam.
Di Kepri, Batam terhitung tinggi arus penumpang dengan kapal laut tertinggi secara nasional, terutama tujuan Sumatera Utara. Seperti dilansir Katadata, Selasa (13/12/2022), Kemenhub memprediksi arus penumpang liburan Nataru lewat transportasi laut bakal naik 156 persen dibanding tahun lalu, dari 0,48 juta penumpang menjadi 1,23 juta orang.
Menhub Budi Karya Sumadi kepada DPR mengungkapkan, predikasi lonjakan tadi berdasarkan survei Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub. Selain kapal laut, transportasi kereta api juga bakal menjadi buruan warga. ” Angkutan kereta api naik 127,6 persen, dan angkutan laut naik 156 persen,” beber Budi.
Selama Nataru, pemerintah tetap menerapkan PPKM hingga 6 Januari 2023 lewat SE Menhub No. 83 Tahun 2022. Terdapat enam aturan krusial perjalanan dalam SE tadi, termasuk melalui moda kapal laut. Yakni:
1. Harus vaksin booster
Penumpang kapal laut berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster. Tapi, ketentuan tak berlaku bagi WNA dan berasal dari perjalanan luar negeri. Mereka cukup vaksin kedua.
2. Penumpang kapal laut tak wajib PCR atau Antigen
Mereka tak wajib PCR atau Antigen, tapi wajib menunjukkan hasil negatif PCR Test atau Antigen dengan menerapkan prokes selama perjalanan di kapal.
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Penumpang kapal laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun hanya penumpang dengan kriteria vaksin tertentu dapat melanjutkan perjalanan kapal laut, alias telah mendapatkan vaksin booster.
4. Usia 6-17 Tahun Tak Wajib Booster
Penumpang berusia 6-17 tahun tak wajib booster, tapi mereka harus telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Sedangkan mereka dari perjalanan luar negeri dikecualikan kewajiban itu.
5. Anak Usia Di Bawah 6 Tahun Tak Perlu Vaksin
Penumpang berusia kurang dari enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi selama perjalanan dalam negeri, tapi mereka wajib perjalanan dengan pendamping telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
6. Penderita Komorbid Boleh Naik Kapal Tanpa Vaksin
Di aturan terbaru, pemerintah mengizinkan pe umpang dengan status komorbid tetap boleh melanjutkan perjlanan dengan kapal laut meskipun tanpa vaksinasi. Tapi, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. (*)