Mafia Tanah: Polda Tangkap Pejabat BPN, Libatkan Cukong Modus Akali Warkah Tanah

ilustrasi mafia tanah via luwuktimes.id

Mafia Tanah: Polda Tangkap Pejabat BPN, Libatkan Cukong Modus Akali Warkah Tanah

angkaberita.id - Banyak pejabat BPN nyambi mafia tanah agaknya bukan isapan jempol. Terbaru, Polda Metro Jaya menangkap seorang pejabat BPN Jakarta atas dugaan menerbitkan sertifikat kepemilikan dengan mengakali warkah tanah atas pendanaan cukong tertentu.

"(Pelaku PS) pejabat di BPN Jakarta," ungkap Kombes Hengki Haryadi, Direskrimum Polda Metro Jaya, seperti dilansir Liputan6, Rabu (13/7/2022). Pelaku menjabat Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Jakarta Utara.

"Namun, saat tindak pidana terjadi, menjabat Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan," jelas AKBP Petrus Silalahi, Kasubdit Harda Ditreskrimum, terpisah. Awam mengenal PTSL sebagai sertifikasi tanah Prona. Pelaku diduga menerima sejumlah duit dari pemohon hak menerbitkan sertifikat masuk program PTSL.

Belakangan terungkap, pemohon dimaksud ternyata pendana dan bukan pemilik lahan sebenarnya. Sebab, warkah persyaratan pendana alias cukong tadi ternyata palsu. Namun BPN tetap menerbitkan sertifikat kepemilikannya.

Warkah Palsu

Kecuali pengadilan, hanya kalangan tertentu dapat mengakses warkah tanah, termasuk pejabat BPN. "(Pelaku) menerbitkan SHM tidak sesuai warkah. (Sebab) warkah tersebut palsu dan tidak sesuai SOP," beber Silalahi. Pelaku juga menerima dana dari pemohon, meskipun PTSL pengurusannya tak dipungut biaya.

Selain PS, penyidik juga menangkap pejabat BPN Jakarta Utara berinisial MB. Modusnya serupa PS. Pelaku berstatus Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Utara. Sejumlah duit juga mengalir ke pelaku.

Direskrimum Hengki mengungkapkan, MB menerima duit ratusan juta dari cukong. "Ada dugaan lebih dari segitu (Rp 200 juta) karena bukan hanya satu, ada beberapa lainnya bermain dengan MB," beber Hengki, seperti dikutip sindonews, Rabu (13/7/2022). Diduga aliran duit guna memuluskan aksi penerbitan sertifikat kepemilikan tadi.

Hingga sejauh ini, Polda Metro telah menetapkan 27 tersangka dalam pengusutan kasus mafia tanah, dengan melibatkan banyak ASN dari berbagai instansi. Sebanyak 22 di antaranya telah ditahan. Perinciannya, dari 22 tersangka telah ditahan, 6 berstatus PTT Kantor BPN.

Kemudian 4 tersangka berstatus ASN BPN, termasuk baru pensiun, 2 ASN pemerintahan, 2 kades termasuk sudah mantan, dan seorang dari perbankan. Mereka bagian dari 4 kejadian, dengan loksi di Jagakarsa (Jaksel), Cilincing (Jakut), Babela (Bekasi) dan Kasus Nirina Zubir.

(*)

Bagikan