Juknis Gaji Ke-13 ASN Terbit, Kemenkeu Pastikan 1 Juli Cair. Gimana Kepri?

ilustrasi asn di tanah air via cnbcindonesia.com

Juknis Gaji Ke-13 ASN Terbit, Kemenkeu Pastikan 1 Juli Cair. Gimana Kepri?

angkaberita.id - Hitungan hari, ASN di Tanah Air segera mendapatkan gaji dobel di bulan Juli menyusul kepastian Kemenkeu RI mencairkan gaji ke-13 per 1 Juli mendatang. Kemenkeu telah meminta instansi memproses SPM pencairan melalui aplikasi terbaru.

"Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan, sesuai ketentuannya dibayarkan bulan Juli," ungkap Tri Budhianto, Direktur Pelaksanaan Anggaran, Ditjen Perbendaharaan Negara, Kemenkeu RI, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (21/6/2022). Pencairan nantinya menggunakan aplikasi SPM versi terbaru.

Nah, SPM telah dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan per 1 Juli 2022. Jika SPM diajukan mulai 1 Juli, SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan berlaku.

Sedangkan rekonsiliasi gaji keperluan pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan mulai 23 Juni 2022. Tujuannya mengurangi lonjakan pengajuan SPT di 1 Juli. "Prinsipnya kami ingin semua bisa (cair) di 1 Juli. Namun, jika ada mengajukan lewat 1 Juli, juga tetap kami layani dan dibayarkan. Jadi, memang bergantung satkernya," beber Tri.

Pembayaran gaji ke-13 berdasarkan PMK No. 75/2022. Besaran gaji ke-13 seperti gaji Juni 2022, dengan tambahan Tukin sebesar 50 persen. Menkeu Sri Mulyani mengatakan pencairan seiring tahun ajaran baru sekolah.

(*)

Bagikan