Lima Perintah Menteri Tjahjo Ke Gubernur Ansar Cs, Poin 4 Kabar Baik Honorer PNS Kepri
angkaberita.id - Pemerintah melalui MenPAN dan Reformasi Birokrasi memerintahkan kepala daerah, termasuk di Kepri, menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN tak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Pendeknya, Gubernur Ansar Cs tak boleh lenggang kangkung dengan nasib honorer PNS di Kepri. Opsi outsourcing, untuk sebagian, menjadi jalan tengah terbaik. Setidaknya di mata Wahyu Wahyudin, Ketua Komisi II DPRD Kepri. Apalagi, KemenPAN juga membuka opsi itu. Selebihnya, opsi outsourcing juga tak membebani APBD Kepri. Kini kondisinya defisit.
Sebelumnya pemerintah melalui KemenPAN resmi menerbitkan surat perintah penghapusan honorer PNS mulai tahun depan. MenPAN telah mengeluarkan SE bernomor B/185.M.SM.02.02/2022 per 31 Mei 2022. Berdasarkan keputusan itu, per 28 November 2023 tiada lagi honorer PNS.
Penghapusan merujuk UU No. 5/2014, dan PP No. 49/2018. Pasal 6 dan Pasal 8 UU ASN menegaskan, ASN terdiri PNS dan PPPK. Kemudian ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Sedangkan Pasal 96 (1) PP tegas melarang mengangkat pegawai non PNS dan atau non PPPK mengisi jabatan ASN.
Pejabat instansi pemerintah nekat mengangkat keduanya, seperti dikutip detikcom, Kamis (2/6/2022), demi mengisi jabatan ASN, kena sanksi perundangan. Pasal 99 (1) PP menggariskan, saat PP berlaku, pegawai non-PNS bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai bertugas pada lembaga non struktural.
Serta berlaku juga ke instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah. Ketentuan PP juga berlaku ke lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan PP No. 10/2016 sebelum diundangkannya PP 2018, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.
Pasal 99 (2) PP berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP. Aturan PP Manajemen PPPK diundangkan per 28 November 2018, sehingga ketentuan paling lama 5 tahun, jatuh per 28 November 2023.
Terkait itu, Menteri Tjahjo memerintahkan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk:
a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.
b. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
c. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi bersangkutan.
d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah.
(*)