BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji Dan Tunjangan Pemprov!

ilustrasi laporan hasil pemeriksaan keuangan via bantennews.co.id

BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji Dan Tunjangan Pemprov!

angkaberita.id - Predikat WTP Pemprov DKI Jakarta sedikit ternoda temuan kebihan bayar gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp 4,17 miliar. Temuan tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DKI Jakarta 2021.

"Pada sisi belanja, BPK menemukan kelebihan pembayaran gaji, tunjangan kerja daerah, dan TPP (tambahan perbaikan penghasilan) sebesar Rp 4,17 miliar," ungkap Dede Sukarjo, Kepala BPK DKI Jakarta, seperti ditulis CNN Indonesia mengutip detik.com, Selasa (31/5/2022).

Selain kelebihan bayar gaji, BPK juga menemukan kelebihan bayar belanja barang dan jasa Rp 3,13 miliar serta kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp 3,52 miliar.

BPK, lanjut Dede, juga menemukan permasalahan kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan atau KLB sebesar Rp 2,17 miliar, pencatatan aset ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya.

Temuan lainnya, adanya 3.110 bidang tanah belum bersertifikat serta pemanfaatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama. BPK menyinggung lemahnya pendataan, penetapan, serta pemungutan pajak daerah. Sehingga berkurang pajak daerah.

Namun, BPK tetap menilai laporan keuangan 2021 Pemprov DKI Jakarta termasuk Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPK menunggu penjelasan Pemprov atas temuan tadi sesuai ketentuan Pasal 20 UU No. 15/2004, maksimal 60 hari sejak penyerahan laporan.

(*)

Bagikan