Kecuali Suspect, Kini Wisman Masuk Kepri Tak Perlu PCR Test

suasana pelabuhan sri bintan pura di tanjungpinang/foto via liputan6.com

Kecuali Suspect, Kini Wisman Masuk Kepri Tak Perlu PCR Test

angkaberita.id - Setelah meniadakan kewajiban karantina bagi PPLN, termasuk WNI ke Tanah Air, per 1 April 2020, kini pemerintah melalui Satgas COVID-19 meniadakan kewajiban PCR Test, termasuk Wisman ke Kepri, kecuali bergejala atau suhu badan di atas 37,5 derajat Celcius (suspect).

Ketentuan terbaru menyusul terbitnya SE Satgas COVID-19 No. 17/2022 tentang Protokol Kesehatan PPLN masa pandemi COVID-19. Letjen Suharyanto, Kepala Satgas COVID-19 meneken langsung SE berlaku efektif 5 April 2022. Peniadaan PCR Tes kedatangan PPLN berlaku di 10 pintu masuk udara, termasuk Bandara Hang Nadim dan Bandara RHF Tanjungpinang.

Ketentuan juga berlaku di 7 pelabuhan pintu masuk laut, termasuk Pelabuhan Internasional Tanjung Balai, Karimun. "Dalam hal PPLN mendeteksi gejala COVID-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR," tulis ketentuan SE tadi, seperti dilansir CNBC Indonesia, Rabu (6/4/2022).

Kewajiban tes ulang PCR Test bagi WNI ditanggung pemerintah, sedangkan WNA biaya ditanggung masing-masing mereka. Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan mereka menunjukkan hasil negatif PCR Test di negara asal dengan sampel diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

(*)

Bagikan