Kasus Bintan, Jaksa KPK Tuntut Apri 4 Tahun Penjara. Berapa Vonis Hakim Nanti?
angkaberita.id - Jaksa KPK menuntut Apri Sujadi, Bupati Bintan nonaktif, 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Bintan tahun 2016-2018.
Selain tuntutan penjara, jaksa Joko Hermawan juga menuntut Apri, terdakwa kasus merugikan kerugian negara Rp 245 miliar, membayar denda senilai Rp 250 juta, subsider kurungan 6 bulan penjara, serta harus mengembalikan uang Rp 2,6 miliar ke kas negara. Selain Apri, dalam kasus ini, Jaksa KPK juga menuntut Mohd Saleh Umar, Plt BP FTZ Bintan, penjara 4 tahun.
Ketua Majelis Hakim Riska Widiana memimpin persidangan secara daring di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (31/3/2022). Apri merupakan kepala daerah kelima di Kepri terjerat kasus dugaan korupsi di Kepri. Empat lainnya, Ismeth Abdullah Kepala OB, Nurdin Basirun Gubernur Kepri dan Daeng Rusnadi, Bupati Natuna dan Hamid Rizal Bupati Natuna 2001-2006
Pada persidangan mereka, majelis hakim menyatakan mereka bersalah dan menghukum penjara mereka. Ismeth Abdullah penjara 2 tahun, Nurdin Abdullah penjara 4 tahun, Daeng Rusnadi penjara 5 tahun, dan Hamid Rizal 3 tahun penjara. Saat itu, jaksa menuntut hukuman penjara masing-masing terdakwa, 4 tahun penjara, 6 tahun penjara, 5 tahun penjara dan 4 tahun penjara.
(*)