Jam Kerja PNS Selama Ramadan, Termasuk Kerja Dari Rumah!

kemenpan terbitkan pengaturan jam kerja, termasuk wfh, asn selama ramadan 1443 h/via cnbcindonesia.com

Jam Kerja PNS Selama Ramadan, Termasuk Kerja Dari Rumah!

angkaberita.id - Hitungan hari masuk bulan Ramadan 1443 H, pemerintah melalui KemenPAN dan Reformasi Birokrasi telah mengatur jam kerja bagi ASN, termasuk PNS. Pengaturan tertuang dalam SE MenPAN Nomor 11/2022.

Pengaturan jam kerja, dalam surat diteken MenPAN Tjahjo Kumolo, juga berlaku bagi ASN bekerja di rumah (WFH). Pada SE tadi, instansi pemerintah memberlakukan lima hari kerja, dengan jam masuk 08.00-15.00 WIB hari Senin-Kamis. Jam istirahat pukul 12.00-12.30. Hari Jumat, jam kerja 08.00-15.30, dengan istirahat pukul 11.30-12.30.

Sedangkan instansi pemerintah enam hari kerja, seperti dilansir Kompas.com, jam kerja pukul 08.00-14.00 WIB hari Senin-Kamis, dengan waktu istrahat sama. Jam kerja hari Jumat 08.00-14.00, waktu istirahat sama. Dalam SE dengan tembusan Presiden dan Wapres RI tadi tertulis jam kerja efektif instansi pemerintah dan Pemda lima atau enam hari kerja telah memenuhi minimal 32,5 jam sepekan.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja dengan zona waktu masing-masing. Pengaturan jam kerja ASN demi memastikan tak mengurangi produktivitas dan kinerja mereka. ASN diminta memperhatikan KPI personal dan instansi. Mereka juga diminta menyesuiakan dengan aturan PPKM pandemi COVID-19 masing-masing.

(*)

Bagikan