Syarat Mudik Belum Booster, Menkes: Pemudik Wajib PCR Test Dan Tes Antigen!

ketupat/foto via goodnewsfromindonesia.id

Syarat Mudik Belum Booster, Menkes: Pemudik Wajib PCR Test Dan Tes Antigen!

angkaberita.id - Setelah dua tahun larangan mudik Lebaran akibat pandemi COVID-19, pemerintah mengizinkan pemudik balik kampung tahun ini. Syaratnya, pemudik telah mendapatkan vaksinasi primer dan booster serta menerapkan prokes.

Kemenkes membantu pemudik dengan menyediakan pos vaksinasi di lokasi keberangkatan pemudik. Pemudik telah vaksinasi primer dan booster juga tak diharuskan menjalani tes antigen dan PCR test sebelum keberangkatan. Lalu bagaimana dengan pemudik belum booster?

Pemerintah tetap mengizinkan mereka mudik dengan syarat, seperti ditegaskan Menkes Budi Gunadi Sadikin, seperti pemudik baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR Test, demi meminimalisasi risiko terhadap kelompok rentan. Kalau belum vaksinasi booster, tapi telah vaksinasi primer, diwajibkan tes antigen.

"Kalau yang belum booster, baru dua kali vaksin, harus tes antigen. Kalau baru satu kali vaksin, dia harus tes PCR," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin, seperti dilansir CNBC Indonesia, Kamis (24/3/2022). Budi menambahkan, pemerintah akan menyiapkan pos vaksinasi sehingga pemudik mendapatkan booster, lokasi di fasilitas angkutan umum.

Menkes mengungkapkan, Presiden Jokowi menginginkan warga dapat lebih longgar, termasuk saat ibadah Ramadan 1443. "Mudik juga bisa dilakukan asal tetap menjaga Prokes," terang Menkes. Sedangkan alasan pemerintah mempersyaratkan vaksinasi primer dan booster pemudik, semata pertimbangan meminimalisasi risiko ke warga kelompok rentan.

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya," sebut Menkes. Sedangkan jenis vaksin kepentingan booster nantinya menggunakan metode heterologous.

Vaksin Booster

Menkes menjelaskan, vaksinasi booster metode tadi ialah jenis vaksin ketiga berbeda dari vaksin primer, dua dosis awal. Jenis vaksinnya, untuk pemudik dengan dosis primer Sinovac diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).

Vaksin primer AstraZeneca, vaksinasi booster diberikan Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml). Menkes menjelaskan, pemilihan metode tadi lantaran, berdasarkan sejumlah penelitian, dapat menghasilkan jenis antibodi lebih kaya dibanding skema homologous, atau vaksin primer dan booster sama.

Vaksinasi booster menyasar pemudik usia 18 tahun ke atas, dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais. Syarat vaksinasi booster, pemudik telah vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.

(*)

Bagikan