Label Baru Halal, Kini Kewenangan Sertifikasi Halal Di Kemenag

label baru halal menandai perpindahan kewenangan sertifikasi produk halal dari lppom mui ke bpjph kemenag ri/foto via detikcom

Label Baru Halal, Kini Kewenangan Sertifikasi Halal Di Kemenag

angkaberita.id - Lebel halal berubah seiring peralihan kewenangan sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke Badan Penyelenggeara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI. Label baru berlaku secara nasional menyusul Keputusan Kepala BPJPH No. 40 Tahun 2022. Keputusan berlaku efektif per 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menegaskan penetapan label halam melaksanakan ketentuan Pasal 37 UU No. 33 Tahun 2014. Pasal tadi berisi kewajiban BPJPH menetapkan logo halal. Juga ketentuan PP No. 39/2021.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil seperti dilansir detikcom, Minggu (13/3/2022).

Dengan berlakunya ketentuan baru, juga terjadi peralihan otoritas lembaga sertifikasi halal dari LPPOM MUI kepada BPJPH Kemenag RI, dan perubahan label bagian dari peralihan wewenang tadi. Sedangkan filosofi label baru hal mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak digunakan merupakan artefak-artefak budaya berciri khas unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," beber Aqil.

(*)

Bagikan