KSPI Gugat UMP Kepri Ke PTUN, Tuntut Ansar Cabut SK Upah
angkaberita.id - Kontroversi UMP terus terjadi di Tanah Air. Terbaru, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggugat 34 surat keputusan UMP Gubernur di Indonesia, termasuk Kepri, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menuntut pencabutan SK UMP hanya naik 1,09 persen di tahun 2022.
Langkah hukum tadi, seperti dilansir detikcom, Jumat (3/12/2021), menjadi opsi terbaru kalangan pekerja di Tanah Air, selain menggeber aksi massa dan mogok nasional. Di Kepri, sebelumnya Gubernur Ansar Ahmad, melalui Kadisnaker Mangara Simarmata dan Karo Humas, meminta semua kalangan di Kepri menerima keputusan UMP tahun depan, meski hanya naik tipis.
“Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kepri juga berjalan dengan baik selama pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-provinsi Kepri, dan sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota,” kata Gubernur melalui Hasan, seperti dilansir Kabarbatam, Rabu (1/12/2021).
Kecuali Bintan, Gubernur berdasarkan rekomendasi kepala daerah di kabupaten/kota juga menaikkan UMK, meskipun juga tak besar secara nominal. Gubernur dalam penyesuian penghitungan UMK di Kepri mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 Thun 2021 tentang Pengupahan. Kecuali Batam, UMK di 6 kabupaten/kota telah ditetapkan pada 30 Nobember 2021.
Sedangkan UMK Batam, lanjut Hasan, ditetapkan pada 1 Desember 2021 sebesar Rp 4.186.359. Padahal kalangan buruh menuntuk UMK Batam naik setidaknya 7 persen. Selain berdemo ke Pemko Batam, mereka juga menggelar unjuk rasa di Pemprov Kepri. Di Sumatera, kecuali Sumsel, 9 provinsi lainnya menaikkan UMP. Bahkan, di Aceh naiknya hitungan ratusan perak dibanding tahun 2021.
(*)