APBN 2022 Disahkan, THR Dan Gaji Ke-13 PNS Sebesar Tahun 2021

kendati lebaran masih hitungan bulan, tapi pemerintah melalui apbn 2022 memastikan tetap memberikan thr dan gaji ke-13 tahun depan sebesar tahun 2021/foto ajeng dinar ulfiana via katadata.co.id

APBN 2022 Disahkan, THR Dan Gaji Ke-13 PNS Sebesar Tahun 2021

angkaberita.id - Meskipun Lebaran masih hitungan bulan, tapi pemerintah memastikan PNS tetap dapat THR dan gaji ke-13 tahun depan. Selain telah masuk APBN 2022, besarannya juga seperti tahun 2021. Bagaimana dengan kenaikan gaji?

"Belum bisa komentar. Ini (pandemi Covid-19) yang menjadi prioritas," jawab MenPAN dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, belum lama ini. Namun THR dan gaji ke-13, DPR mengesahkan APBN 2022. Kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS, meskipun pandemi COVID-19, terbilang tak pernah absen. Keduanya terhitung kebal COVID-19.

Pertimbangannya sederhana, pemerintah berhatap pendapatan THR dan geji ke-13 mendorong konsumsi publik melalui konsumsi PNS. Sehingga berdampak ke perekononomian, syukur-syukur pertumbuhan ekonomi. Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengungkaplan, skemanya seperti tahun 2021.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 sama dengan tahun 2021," kata Isa, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat pekan lalu. Yakni, sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja. Hasil penghematan dipergunakan menambal anggaran COVID-19, sebesar Rp 15 triliun. Sebab, pemerintahan belum mencabut status COVID-19 sebagai pandemi.

Prioritas APBN 2020, lanjut Isa, masih membantu warga dan pelaku usaha terdampak pandemi. Kegiatan tidak prioritas kena penundaan. "Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait COVID-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara," jelas Isa.

Di Kepri, untuk sebagian, APBN/APBD dapat disebut menjadi penopang perekonomian. Sekadar gambaran, tahun 2020 anggaran THR di Kepri sebesar Rp 65, 13 miliar tersebar di 240 Satker. Pulau Batam dan Bintan menjadi konsentrasi sebaran PNS. Yakni, Pemko dan BP Batam serta Pemprov Kepri, Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan. Pulau Bintan mencakup Tanjungpinang dan Bintan, dan itu belum termasuk instansi vertikal lainnya.

(*)

Bagikan