Jokowi Terbitkan Perpres, Pemda Wajib Anggarkan Pesantren Di APBD
angkaberita.id – Kini Pemda, termasuk di Kepri, tak perlu ragu membiayai pesantren. Sebab, seiring terbitnya Perpres Pendanaan Pesantren, pendanaan Pesantren juga menjadi urusan Pemda, tak sepenuhnya Kemenag.
“Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” kata Yaqut Cholil Qoumas, Menag seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (14/9/2021). Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Satu poin dalam Perpres, itu Pemda dapat mengalokasikan APBD sesuai kewenangannya membantu pesantren. Menag menilai terbitnya aturan itu langkah maju bagi perkembangan pesantren. Sebab, menurutnya, selama ini ada keraguan sebagian Pemda lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap urusan Kemenag.
Dia menjelaskan, Pemda dapat mengalokasikan melalui skema hibah, baik penyelenggaran fungsi pendidikan, dakwah maupun pemberdayaan masyarakat. "Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda tidak mengalokasikan anggaran secara khusus membantu pesantren," tegas Menag.
Mantan Ketum GP Ansor itu menyatakan Perpres bakal menjadi kado peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021 mendatang. Menag berjanji segera berkoordinasi dengan Menkeu selaku pengelola dana abadi pendidikan. "Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren," kata Yaqut.
Terpisah, Ketum PKB Muhaimin Iskandar mengapresiasi langkah Presiden Jokowi. Menurutnya, itu bukti negara hadir dan pemerintah patuh terhadap konstitusi. Sebab, UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mewajibkan pemerintah menyediakan anggaran pesantren dan membentuk dana abadi.
"Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah," kata Gus AMI, sapaan akrab Muhaimin. Dalam Perpres, dalam satu butir aturannya, tertulis:
"Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 23 ayat (1) Perpres 82/2021. (*)