Sun. May 19th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Duel Pencairan APBD Kepri, Rezim SIMDA Vs SIPD. Siapa Masuk Angin?

6 min read

penjabat gubernur kepri bahtiar dan ketua dprd kepri jumaga nadeak disaksikan dewi kumalasari wakil ketua dprd kepri saat penandatanganan pengesahan perda apbd kepri tahun 2021, sebesar rp 3,986 triliunpada 30 november 2020/foto humas.kepriprov.go.id

Duel Pencairan APBD Kepri, Rezim SIMDA Vs SIPD. Siapa Masuk Angin?

angkaberita.id – Di tengah lonjakan kasus pandemi COVID-19, terutama di Batam dan Tanjungpinang, Pemprov dan DPRD Kepri justru sibuk berseteru soal pencairan APBD. Dengan APBD 2021 sebesar Rp 3,986 triliun, dan ketergantungan tinggi ke DAU dan DAK, keduanya ribut cara mengalirkan duit pusat ke daerah. Perseteruan mengutub SIMDA vs SIPD, siapa masuk angin?

Pemicunya rendah serapan anggaran di APBD. Informasi terhimpun, meskipun telah memasuki triwulan I tahun 2021 berjalan, serapan APBD Kepri dikabarkan berkutat di bawah 10 persen. Parahnya, kondisi serupa juga terjadi di kabupaten/kota di Bumi Segantang Lada. Praktis, berdasarkan data, duit sebanyak Rp 13,4 triliun ngendon di kas daerah.

Jumlah itu berasal dari gabungan APBD 2021 kabupaten/kota, termasuk Pemprov Kepri sebesar Rp 3,986 triliun, ketuk palu akhir tahun 2020. Padahal, pusat telah mengalokasikan duit ke Kepri sebesar Rp 14,23 triliun, terbagi dalam belanja kementerian/lembaga, transfer daerah dan dana desa serta dana perimbangan.

Kubu pengkritik serapan, berdalih APBD nyawa perekonomian Kepri, bahkan selama ini porsinya menopang 75 persen roda perekonomian di Bumi Segantang Lada. Karenanya, pencairan APBD menjadi cara paling masuk akal memastikan agar perkonomian berputar.

Sehingga, menurut mereka, masyarakat dapat bertahan hidup dari gempuran pandemi COVID-19 berujung terpuruknya kondisi ekonomi. Pemprov Kepri tak menampik kritikan itu, meskipun berkilah serapan rendah gegara penyesuaian SIPD. Yakni, sistem manajemen pengelolaan anggaran Pemda di Kemendagri.

“Dari laporan Karo Pembangunan kepada Pak Gubernur, jumlah serapan kita memang baru enam persen lebih. Memang agak sedikit rendah,” kata Arif, Sekdaprov Kepri. Namun, kubu pengkritik tak sepakat SIPD menjadi kambing hitam rendahnya serapan APBD Kepri. Mereka menduga ada agenda lain, dan SIPD hanya tameng rumor restrukturisasi APBD Kepri.

“SIPD itu hanya alasan saja,” tuding Lis Darmansyah, veteran Komisi III DPRD Kepri, membawahkan pembangunan infrastruktur dan proyek fisik, pekan lalu. Dia menduga, belum jalannya APBD Kepri karena unsur kesengajaan, dalam bahasa politisi PDIP itu, untuk mengotak-atik kegiatan di APBD.

Bahkan, DPRD Kepri melalui Badan Anggaran segendang sepenarian. Saat rapat dengan TAPD Pemprov Kepri, mereka sampai pada kesimpulan SIPD menghambat pencairan APBD. Banggar meminta Pemprov kembali memakai SIMDA. Yakni, sistem manajemen pengelolaan anggaran berbasis BPKP.

“Dari hasil rapat tadi, intinya dikembalikan kepada SIMDA,” kata Jumaga Nadeak, Ketua Banggar sekaligus Ketua DPRD Kepri, seperti dikutip hariankepri, Senin (19/4/2021). Keputusan itu, untuk sebagian, seperti mengamini tudingan Lis.

Apalagi, ibarat victory lap, Gubenur Kepri Ansar Ahmad saat bekeliling kabupaten/kota setelah menjabat kepala daerah juga kerap menjanjikan pembangunan proyek infrastruktur seperti Anambas, Bintan, Lingga, Lingga dan Tanjungpinang.

Pada Pilgub Kepri tahun lalu, daerah itu berandil terhadap kemenangan duet Ansar-Marlin, meskipun Gubernur Ansar juga tak keliru lantaran merujuk rekomendasi Bank Indonesia, belanja pemerintah khususnya belanja modal menjadi bekal pemulihan ekonomi, selain terkendalinya pandemi COVID-19 lewat vaksinasi massal.

Hanya, kalau ingin menjadi stimulus pemulihan, serapan kurang dari 10 persen APBD jauh panggang dari api. Perlu setidaknya penyerapan sebesar 15 persen. “Kalau pola (penyerapan) ini bisa dilakukan dapat menjadi alat percepatan pertumbuhan ekonomi,” kata Teguh Dwi Nugroho, Kepala Ditjen Perbendaharaan Negara Kanwil Kepri, terpisah.

Demi itu, Presiden Jokowi juga meminta Pemda fokus pada satu atau dua kegiatan pembangunan prioritas, dengan mempertimbangkan hasilnya dapat dirasakan publik. Selain itu, Pemda juga dapat mengecek dan memantau perkembangannya sehingga berdampak langsung ke masyarakat. Belanja modal kata Presiden, juga harus lebih besar dari belanja pegawai.

Ansar mengerti betul pesan Presiden itu. Terbukti, selain mengejar proyek infratruktur, dia juga meminta OPD mengawal, terutama proyek infrastruktur pendanaan bersumber DAK. Bahkan, dia meminta OPD tidak terpaku dengan urusan tenggat keadministrasian, namun proaktif mengejar pencairan ke pusat.

Namun, prosesnya tetap harus sesuai koridor. Yakni melalui SIPD. “Berisiko hukum jika tidak mematuhi aturan,” tegas Sarafudin Aluan, Staf Khusus Gubernur Ansar Ahmad, seperti dikutip prokepri, Senin (19/4/2021). Menurut Aluan, DPRD akan lepas tangan jika ada pegawai Pemprov Kepri terjerat masalah gegara pencairan n APBD memakai SIMDA.

Plus Minus Rezim

Berdasarkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, manajemen pengelolaan anggaran Pemda harus bermigrasi ke SIPD dari SIMDA. Meskipun, Kemendari melalui surat edaran per 18 Januari 2021, memberikan dispensasi Pemda bermasalah dengan SIPD.

BPKP sendiri berjanji mengintegrasikan SIMDA kelolaannya dengan SIPD Kemendagri, meskipun keduanya memiliki dasar hukum berbeda. Pelaksanaan SIMDA merujuk Permendagri No. 13/2006, sedangkan SIPD berpatokan Permendagri No. 70/2019 dan Permendagri No. 77/2020.

Namun, manajemen penganggaran SIMDA dan SIPD telah sama, mengacu Permendagri No. 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Kepemendagri No. 50/2020 tentang Hasil Verifkasi Dan Validasi Pemutakhiran Klarifikasi, Kodefikasi Dan Nomeklatur terkait.

“Dalam hal penatausahaan belum dapat dipastikan,” ungkap Jumadi, Kordinator Pengawasan BPKP Kepri, saat rapat dengan DPRD Kepri, belum lama ini. Dengan kata lain, jika tetap memakai SIMDA dalam pencairan anggaran berarti menyalahi ketentuan SIPD berlaku, pihak BPKP Kepri berkelit tidak dalam posisi menjawab itu.

Lalu apa plus minusnya? Berdasarkan penelusuran sejumlah pemberitaan, SIMDA kelebihannya Pemda telah terbiasa sehingga relatif cepat adaptasi, termasuk pelaksanaan di lapangan. Sehingga pencairan APBD, untuk sebagian, diyakini lebih cepat. Hanya, dengan berlakunya SIPD per 1 Januari 2021, disebut-sebut Kemendagri mencabut pelaksanaan SIMDA per 30 Desember 2020.

Sedangkan SIPD, proses penganggaran terpantau secara elektronik, termasuk perubahannya. SIPD, prosesnya melalui admin, dan setiap daerah memiliki admin masing-masing, dengan kewenangan berbeda-beda. Ada Admin Daerah, Admin Perencanaan, juga Admin Keuangan. Admin Daerah melekat di Setda.

Nantinya, Admin Daerah akan mengatur seluruh admin, termasuk user admin di level OPD. DPRD juga akan memiliki password mengakses setiap perubahan penganggaran, termasuk di OPD. Perubahan kendali Admin Daerah menyesuaikan regulasi berlaku.

Sehingga fungsi DPRD, sebagai budgeting dan pengawasan juga terintegrasikan langsung. SIPD juga lebih detail, dan tak mengenal istilah belanja langsung dan tidak langsung. Tapi, langsung per kluster, seperti belanja barang dan jasa, belanja pegawai, dan sebagainya.

Heboh Serapan, Senyap Perencanaan?

Dengan duit Rp 14,23 triliun jatah Kepri dari pusat, untuk sebagian, kerja Pemda Kepri melawan pandemi COVID-19 sekaligus memulihkan perekonomian bukannya tanpa modal. Persoalannya, pengelolaan anggaran memang tak semudah membalikan telapan tangan, apalagi jika Pemda tidak jeli dalam perencanaan pembangunan.

Terbukti, dalam urusan pagu DAK fisik pagu kabupaten/kota di Kepri tidak merata. Kepala Ditjen Perbendaharaan Negara Kanwil Kepri mengungkapkan, pembedanya karena penyaluran DAK fisik bersifat proposal based berdasarkan usulan daerah. Proposal based, dalam bahasa sederhana, perencanaan.

Padahal, Ansar mengandalkan pendanaan DAK menjadi stimulus pemulihan ekonomi di Kepri, melalui pembangunan fisik di sejumlah kabupaten/kota. Gubernur khawatir, jika tak terkelola baik, bakal lenyap ditelan kebijakan refocusing mendadak dari pusat, meskipun program DAK kebijakan wajib terlaksana (mandatory spending).

Pagu DAK fisik se-Kepri, seperti diungkapkan Kabiro Pembangunan Setdaprov kepri, sebesar Rp 831.396.858.000, terbagi Pemprov sebesar Rp 195.771.881.000, dan kabupaten/kota sebesar Rp 635.624.977.000. Jumlah itu setara 12 persen belanja modal APBD se-Kepri. Kecuali tahun 2020, DAK Kepri meningkat.

“Saya berharap DAK fisik betul-betul dimanfaatkan karena mandatory spending. Selain itu, pelaporan DAK fisik teratur menjadi indikator penambahan pagu DAK tahun berikutnya,” ajak Aris Fariandi, Kabiro Pembangunan Setdaprov Kepri. Namun kalau melihat paparan Sekdaprov Arif Fadillah, saat rakor OPD dan Kepala Daerah Se-Kepri, Senin (19/4/2021), agaknya ibarat berkejaran dengan tenggat.

Arif membeberkan, dari Rp 13,4 triliun dana akumulasi APBD tahun 2021 se-Kepri, baru terserap Rp 1,1 triliun, atau setara 8,63 persen. Serapan kabupaten/kota, kata Arif, rerata di kisaran 9,42 persen. “Tertinggi (serapan) Karimun sebesar 12,68 persen, terendah Lingga sebesar 5,94 persen,” kata Ketua TPAD Pemprov Kepri itu.

Kabar baiknya, khusus pengelolaan DAK fisik pusat memberikan bocoran proyek fisik bakal terkabulkan. Karena bersifat proposal based, Ditjen Perbendaharaan Negara menyarankan mengajukan proyek fisik sejalan dengan program prioritas nasional. “DAK fisik harus sejalan dengan program prioritas nasional,” pesan Teguh.

Jika terkabul, dan proyek fisik terealisasi, seperti harapan Kepala BI Perwakilan Kepri, itu menjadi amunisi pemulihan ekonomi, selain vaksinasi. “(Secara nasional) pemulihan ekonomi, pengendalian COVID-19 sebagai syarat utama,” kata Musni Hardi Atmaja. Syarat lainnya, sinergi stakeholder di Kepri, khususnya, akselerasi belanja pemerintah, terutama belanja modal dan bansos.

(*)

UPDATE: Penambahan Infografis

Bagikan