RUU Daerah Kepulauan, Menguji Kepiawaian Lobi Jubir Kepri Di Senayan?
angkaberita.id -Kecuali solid, seluruh anggota DPR dan DPD delapan provinsi kepulauan, usaha DPD mengegolkan RUU Daerah Kepulauan ke DPR menjadi perudangan bakal mentok lagi. Apalagi, jika tetap bertahan dengan permintaan minimal 5 persen jatah Dana Alokasi Kepulauan (DAK).
Selain bukan mayoritas, secara elektoral representasi kursi mereka di Senayan juga tidak berpihak secara politis. Meski demikian, optimisme tetap harus dibangun demi menyuarakan itu ke DPR. Apalagi, delapan Jubir Kepri di Senayan berasal dari parpol pemenang pemilu sekaligus, sebagian besar, tergabung di koalisi pemerintah.
Sehingga secara politik, parpol perlu mempertimbangkan basis elektoral pada kontestasi mendatang. Begitu juga dengan DPD, meskipun tiga dari empat orang berasal dari Batam, namun jika Kepri mendapat asupan dana pusat juga bakal berimbas ke kapasitas fiskal daerah.
Pendeknya, RUU Daerah Kepulauan menguji kepiawaian mereka meyakinkan sejawatnya di Senayan betapa krusial RUU bagi konstituen. Dan, sejatinya inilah ujian sesungguhnya bagi anggota legislatif, bukan sekadar memenangi suara pemilih Kepri saat Pilleg 2019 lalu. Apalagi, koalisi kursi mereka di Senayan terbilang tak sebanyak daerah daratan.
“Kita harus realitistis. Di DPR, (pengusul RUU) juga terbilang minoritas kursinya,” tegas Iskandarsyah, mantan Ketua Komisi II DPRD Kepri, belum lama ini. Menurutnya, semangat dan regulasi dalam draf RUU Daerah Kepulauan memang bakal memberikan insentif fiskal bagi daerah.
Namun, jika tidak jeli dalam membangun strategi dan lobi ke Prolegnas di DPR, kata Iskandarsyah, dikhawatirkan bakal mentok. “Buktinya, hingga kini DPR tak pernah menyetujui dan mengesahkan menjadi perundangan,” ujar Iskandarsyah. Seperti diketahui, sebelum masa sidang 2021, RUU Daerah Kepulauan dua tahun terakhir juga terus masuk Prolegnas, meskipun akhirnya mentok.
Bahkan, pengusulan seperti naskah akademik sudah dibahas sejak tahun 2012, lima tahun setelah Deklarasi Ambon mencuat tahun 2005. Praktis, telah hampir sepuluh tahun upaya mengegolkan RUU Daerah Kepulauan. Iskandarsyah memberikan masukan ke Jubir Kepri di Senayan, agar dalam pembahasan menawarkan kompromi, terutama soal jatah DAK.
Menurutnya, sangat berat jika bertahan dengan draft 5 persen seperti sekarang. Dalam Pasal 30 RUU Daerah Kepulauan diatur minimal 5 persen jatah Dana Transfer Umum dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil. Kabar baiknya, jika sukses menjadi perundangan, berapapun jatah dana alokasi, itu bakal menjadi amunisi fiskal bagi delapan daerah kepulauan, termasuk Kepri.
Selain Kepri, tujuh daerah kepulauan pengusul RUU Daerah Kepulauan ialah Bangka Belitung, NTT, NTB, Sulut, Sultra, Maluku dan Maluku Utara. Sejumlah daerah menyuarakan DPR mengegolkan RUU berbasis perairan dan kelauatan itu. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, seperti ditegaskan La Nyalla Mattaliti, pimpinan DPD RI asal Jawa Timur, sudah sewajarnya RUU Daerah Kepulauan menjadi prioritas.
Sedangkan Kepri berkepentingan karena bakal menjadi sumber pendapatan APBD ke depan. Kepri, diwakili Asisten I Pemerintahan Dan Kesra Juramadi Esram, dalam Rakor DPD di Jakarta, dua pekan lalu, mendesak perlunya penghitungan ulang rumusan dana perimbangan (DAU), bukan hanya berbasis daratan namun juga lautan. “Kalau hanya daratan, Kepri hanya 4 persen saja luas daratannya dan tentu saja kecil DAU-nya,” kata Esram mewakili Gubernur Ansar.
(*)