Plus Minus Sertifikat Tanah Elektronik, Kenapa Notaris Sarankan Duplikasi Sertifikat Fisik?
angkaberita.id – Pro kontra mewarnai rencana pemerintah mengubah sertifikat tanah berbasis kertas menjadi elektronik. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menyatakan pemerintah siap menerapkan, meskipun skala pilot project.
Lalu bagaimana sebaiknya merespon kebijakan itu? Jika ingin mengubah ke situ, Anda sebaiknya mendupilkasi sertifikat fisik itu sebagai arsip bukti kepemilikan sertifikat. Seperti dilansir bisnis.com, Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusar Notaris, Winarto Wiryo Martani mengingatkan warga agar menduplikasi dulu sertifikat tanah sebelum mengubah menjadi dokumen elektronik.
Kemudian dokumen tersebut perlu diberikan legalisasi oleh notaris. “Buat arsip sebagai bukti kita pernah punya sertifikat,” kata Winarto, Kamis (4/2/2021). Meski demikian, dia menyambut positif transformasi digital sertifikat tanah demi menghindari pemalsuan.
Saat ini, katanya, pemerintah tengah membahas regulasi bentuk kepemilikan sertifikat tanah secara elektronik dalam peraturan pemerintah. “(Bukti) badan hukum atau seseorang memiliki sertifikat tanah secara elektronik dalam bentuk apa,” sebut Winarto.
Seperti diberitakan, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil menerbitkan perubahan serrtifikat tanah menjadi sertifikat elektronik dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik tertangga 12 Januari 2021.
Meski demikian, pemerintah belum menentukan waktu penerapannya karena kebijakan akan diterapkan di sejumlah kabupaten/kota dulu sebagai proyek percontohan alias pilot project. Data sementara, ada tujuh daerah sebagai pilot project.
Yakni, Jakarta dan Surabaya, kemudian menyusul daerah lainnya, termasuk Bali dan Bandung setelah siap. Tahap awal, sertifikat elektronik diprioritaskan bagi tanah aset instansi pemerintah dan BUMN sebelum ke masyarakat.
Pengaman Kode Unik
Nantinya, dalam sertifikat tanah elektronik menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta akan dijelaskan ketentuan penggunaan, termasuk kewajiban dan larangan, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR, Dwi Purnama menjelaskan penerbitan dilakukan setelah ada pengajuan. Jadi, sebutnya, tidak ada penarikan sertifikat fisik sekarang.
“Jadi, saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak, atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya ditarik kepala kantor (pertanahan) digantikan sertifikat elektronik,” jelas Dwi Purnama, seperti dilansir CNBC Indonesia, Kamis (4/2/2021).
Sertifikat elektronik, menurut Dwi, mempermudah pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum. Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menjelaskan, sertifikat itu aman, karena tidak bisa dipalsukan.
Nantinya juga ada tanda tangan elektronik, dan proses pengamanan dokumen menggunakan teknologi kriptografi melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). “Ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik,” jelas Virgo. Nah, dalam sertifikat elektronik dijamin keutuhan data, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan. (*)