Program Pemulihan Ekonomi Nasional, ‘Angin Segar’ Bagi Pelaku UMKM Di Tengah Pandemi COVID-19

sektor umkm menjadi andalan membangkitkan perekonomian nasional dari pandemi covid-19. program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dihadirkan demi membantu umkm bertahan hidup di tengah kondisi pandemi, jika bangkit diharapkan UMKM juga dapat memulihkan perekonomian nasional/ilustrasi via sinarpidie.co

Program Pemulihan Ekonomi Nasional, ‘Angin Segar’ Bagi Pelaku UMKM Di Tengah Pandemi COVID-19

Dwi Indah Fitriningsih*)

PENEMUAN kasus positif COVID-19 pertama di Indonesia pada 2 Maret 2020 telah membuka gerbang penyebaran virus itu ke Tanah Air. Sejak itu, terhitung sebanyak 1 juta kasus telah terjadi di Indonesia. Penyebaran kasus COVID-19 yang sangat masif membuat sektor perekonomian di Tanah Air mengalami kelumpuhan. Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) paling merasakan dampaknya. UMKM sendiri usaha perseorangan, rumah tangga maupun badan usaha skala kecil.

UMKM mendominasi penyerapan tenaga kerja pada dunia usaha di Tanah Air, yakni sebesar 97% dari daya serap tenaga kerja di Indonesia. UMKM juga berkontribusi cukup signifikan terhadap Gross Domestic Product (GDP) Indonesia, yakni sebesar 61,1% dari GDP Indonesia. Hal ini karena Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar di Indonesia.

Data Kementerian Koperasi dan UKM, terhitung per tahun 2018 jumlah UMKM di Indonesia sebanyak 64.194.057 unit, dengan pangsa 99,99%. Dengan jumlah segitu, para pelaku UMKM memiliki peran penting sebagai penggerak perekonomian Indonesia.

Sehubungan dengan hal itu, dipandang perlu bagi pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah cepat agar perekonomian Indonesia dapat bertahan di tengah kondisi seperti ini, kondisi pandemi COVID-19. Maka, pada tanggal 9 Mei 2020 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari amanat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, yaitu di antaranya dengan menyusun Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai upaya untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia.

PEN, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, merupakan rangkaian kegiatan pemulihan perekonomian nasional dan bagian dari kebijakan keuangan negara demi mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. Fokus utama PEN di antaranya Penyertaan Modal Negara (PMN); Penempatan Dana; Investasi dari Pemerintah; dan Penjaminan.

PEN bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha menjalankan usahanya. PEN dilaksanakan dengan prinsip asas keadilan sosial; sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; mendukung Pelaku Usaha; menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak menimbulkan moral hazard; dan adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Dalam pelaksanaanya, PEN dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Modal PEN, yang diperoleh dari Belanja Negara, selajutnya digunakan untuk subsidi bunga UMKM melalui lembaga keuangan. Penempatan dana ditujukan untuk perbankan yang terkena dampak restrukturisasi. Penjaminan ditujukan membantu kredit modal kerja. Penyertaan Modal Negara (PMN) dialokasikan untuk BUMN yang permodalannya terdampak dan juga untuk BUMN dengan penugasan khusus, sedangkan investasi pemerintah dialokasikan sebagai modal kerja.

Dukungan untuk dunia usaha pada sektor UMKM di antaranya subsidi bunga sebesar Rp 34.15 triliun; insentif pajak sebesar Rp 28,06 triliun berupa PPh 21 DTP dan PPh final UMKM DTP; serta penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM sebesar Rp 6 triliun.

Stimulus kredit UMKM sebesar Rp 34,15 triliun, terdiri dari Rp 27, 26 triliun melalui BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan dengan ketentuan untuk usaha mikro dan kecil yakni berupa penundaan angsuran dan subsidi bunga 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya. Sedangkan untuk usaha menengah berupa penundaan angsuran dan subsidi bunga 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya. Kemudian alokasi RpRp 6,40 triliun melalui KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian berupa penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga selama 6 bulan. Lalu dana Rp 0,49 triliun melalui online, koperasi, petani, LPDB, LPMUKP, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pemda berupa subsidi bunga 6% selama 6 bulan.

Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak sangat signifikan bagi perekonomian Indonesia, terutama pada sektor UMKM. Dan, UMKM merupakan sektor yang berdampak cukup signifikan dalam perekonomian Indonesia. Peran UMKM dianggap penting, karena jumlah pelaku UMKM di Indonesia sekitar 64.194.057 atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. UMKM juga menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang tak kalah besar, yakni 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha.

Sehubungan dengan hal itu, maka pemerintah mengambil langkah serius membantu UKM agar dapat bertahan di tengah kondisi pelemahan perekonomian akibat pandemi COVID-19, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Harapannya agar UMKM di Tanah Air dapat bangkit dari keterpurukan.

Pada akhirnya, program PEN merupakan ‘angin segar’ bagi para pelaku UMKM sekaligus bagi perekonomian di Tanah Air. Karena, apabila UMKM dapat kembali bangkit ekonominya, secara tidak langsung akan memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia. Mayoritas pelaku usaha di Tanah Air ialah sektor UMKM, dengan membaiknya kondisi UMKM diharapkan berdampak pada perekonomian Tanah Air.

Simbiosis mutualisme antara para pelaku UMKM dan pemerintah Indonesia diharapkan dapat berdampak baik bagi perekonomian sekaligus menjaga dan memperkuat perekonomian nasional di tengah kondisi pandemi COVID-19. Karena, seperti kita tahu, pandemi masih belum dapat diprediksi kapan akan berakhir. (*)

*) Mahasiswi Diploma III Akuntansi Alih Program Politeknik Keuangan Negara STAN

DISCLAIMER: Setiap tulisan di rubrik kolom sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulisnya masing-masing

Bagikan