Sat. Jul 27th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Pemerintah Daerah Hobi Ngutang, Kemenkeu Angkat Tangan. Kenapa?

1 min read

pemerintah melalui kemenkeu memberikan kewenangan sepenuhnya kementerian/lembaga, badan layanan umum dan pemda mengutang menyelesaikan utangnya masing-masing. kenapa?/foto via kontan.co.id

Pemerintah Daerah Hobi Ngutang, Kemenkeu Angkat Tangan. Kenapa?

angkaberita.id – Di tengah timbunan utang luar negeri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengakui pemerintah sebenarnya memiliki piutang Rp 75,3 triliun dan belum tertagih. Siapa pengutangnya?

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Lukman Efendi menjelaskan, piutang sebesar Rp 75,3 triliun itu merupakan total piutang macet tercatat di Kementerian Keuangan lantaran belum dieksekusi penagihannya.

Dengan perincian piutang berasal dari 59.514 berkas kasus piutang negara (BKPN). Kabar buruknya, DJKN pesimistis seluruh piutang bisa terselesaikan atau dibayar debitur seluruhnya. Sehingga pemerintah hanya menargetkan bisa menagih piutang negara sebesar Rp 2,26 triliun.

“Karena utang tersebut sejak dahulu kala, tidak seluruhnya bisa diketahui atau ditelusuri. Apakah ada dokumen dan besarannya, apakah debiturnya masih hidup, dan apa saja barang jaminannya,” jelas Lukman, seperti dilansir CNBC Indonesia, Sabtu (5/12/2020).

Karena itu, sejalan dengan perbaikan tata kelola piutang negara, DJKN memutuskan memberikan piutang di Kementerian/Lembaga, Badan Umum Negara (BUN) atau Pemerintah Daerah, untuk menyelesaikan piutangnya masing-masing. Delegasi kewenangan itu sejalan dengan Permenkeu No. 163/PMK.06/2020.

Kini, K/L mempunyai kewenangan mengelola piutang negara dengan besaran di bawah Rp 8 juta, atau piutang tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak PUPN. (*)

Bagikan