Fri. Apr 19th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

COVID-19: PBNU Serukan Penundaan, Pilkada (Termasuk Di Kepri) Bakal Bernasib Seperti Pilkades?

2 min read

pbnu menyerukan pemerintah, dpr dan kpu menunda pelaksanaan pilkada serentak akibat melejitnya kasus covid-19 di tanah air. bahkan pbnu secara khusus menyoroti praktik biaya tinggi dan politik uang di pilkada sebagai alasan penguat penundaan/foto via detik.com

COVID-19: PBNU Serukan Penundaan, Pilkada (Termasuk Di Kepri) Bakal Bernasib Seperti Pilkades?

angkaberita.id– Kendati mengantongi dua opsi sebelum menjawab desakan publik agar Pilkada serentak ditunda, Kemendagri masih menimbang-nimbang sebelum memutuskannya sebagai sikap pemerintah. Namun, jika rujukan Pilkades, Kemendagri tahun ini telah menunda Pilkades di 3.000 desa di tanah air.

Seperti dilansir CNBC Indonesia, Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemerintah akan menyiapkan regulasi penyelenggaraan Pilkada seiring meningkatnya kasus pandemi COVID-19, termasuk di Kepri. Tito mengungkapkan, pemerintah memiliki dua opsi yakni menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) COVID-19, dengan pengaturan khusus pencegahan dan penegakkan hukum.

Dan, kata Tito, opsi kedua merevisi regulasi Peraturan KPU (PKPU) No. 10 Tahun 2020 mengenai Pilkada di masa pandemi COVID-19. Meskipun COVID-19, sejumlah negara di dunia juga tetap menyelenggarakan pemilu, seperti Singapura dan Korea Selatan. Pilkada bahkan menurutnya, momentum bagi kepala daerah dan calon kontestan unjuk strategi menangani pandemi, termasuk dampak sosial ekonominya.

Kalaupun lanjut, Tito mengatakan pembatasan bakal ketat seperti rapat umum, termasuk penerapan protokol kesehatan, dengan memaksimalkan kampanye virtual. “Rapat umum, konser, saya buat surat ke KPU, segala sesuatu yang menimbulkan kerumunan dibatasi,” kata Tito. Selain itu, waktu pemungutan suara juga berakhir menjadi pukul 15.00, dari sebelumnya pukul 13.00 WIB.

Kendati belum memutuskan opsi penundaan, Kemendagri sejatinya tidak menabukan itu. Kemendagri bahkan telah menunda pelaksanaan Pilkades di 3.000 desa di tanah air. Alasannya, akan lebih sulit mengendalikan Pilkades dibanding Pilkada, terutama pengawasan protokol kesehatan saat pelaksanaan jadwal dan tahapan Pilkades.

(*)

Bagikan