COVID-19: Inpres Protokol Kesehatan, Pejabat Lalai Terancam Sanksi

presiden jokowi menginstruksikan kepala daerah di tanah air menerbitkan peraturan protokol kesehatan di daerahnya masing-masing dengan sanksi mengikat kepada setiap pelanggar/foto suaradewan.com

COVID-19: Inpres Protokol Kesehatan, Pejabat Lalai Terancam Sanksi

angkaberita.id – Presiden Jokowi menginstruksikan kepala daerah di tanah air menerbitkan peraturan soal penerapan protokol kesehatan. Perintah itu tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 4 Agustus 2020.

Dalam Inpres itu, seperti dilansir CNBC Indonesia, setiap kepala daerah wajib menyusun dan menetapkan peraturan dengan memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian pandemi COVID-19.

Peraturan terkait juga harus menyertakan sanksi, berupa:

  1. Teguran lisan atau teguran tertulis,
  2. Kerja sosial,
  3. Denda administratif; atau
  4. Penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
foto gubernur isdianto ketua satgas covid-19 kepri via presmedia.id

Nah, kewajiban mematuhi protokol kesehatan dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dari fasilitas umum. Sedangan tempat atau fasilitas umum dimaksud mencakup:

  1. Perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
  2. Sekolah/institusi pendidikan lainnya;
  3. Tempat ibadah;
  4. Stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
  5. Transportasi umum;
  6. Kendaraan pribadi;
  7. Toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
  8. Apotek dan toko obat;
  9. Warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
  10. Pedagang kaki lima/lapak jajanan;
  11. Perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
  12. Tempat pariwisata;
  13. Fasilitas pelayanan kesehatan;
  14. Area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Baca juga :  Tahun 2023 Bersih-bersih Honorer PNS, Biar Tak Jadi 'Gula-gula' Pilkada?

Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi terkait, para kepala daerah dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, TNI dan Polri. Inpres itu terbit berselang sepekan sejak Gubernur Kepri, Isdianto terjangkit COVID-19 dan meningkatnya kasus pandemi di Jakarta, terutama klaster perkantoran. (*)

Bagikan