Fri. Apr 19th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Mengenali 6 Modus Penipuan Berkedok Bea Cukai, Pelaku Cari Mangsa Lewat Medsos

3 min read

setidaknya teridentifikasi enam modus penipuan dengan mencatut instansi bea cukai dan setiap tahunnya kasusnya cenderung naik. ilustrasi petugas bea cukai memeriksa barang kiriman di kantor pos/foto via kabartimurnews.com

Mengenali 6 Modus Penipuan Berkedok Bea Cukai, Pelaku Cari Mangsa Lewat Medsos

angkaberita.id – Kejahatan penipuan dengan mencatut nama Ditjen Bea Cukai kian menjadi-jadi. Setidaknya teridentifikasi enam modus penipuan seperti ini, sebagian pelaku menjerat korbannya lewat media sosial, termasuk menyasar kaum wanita.

Laporan penipuan setiap tahunnya juga cenderung naik. Tahun 2018 terdapat 1.463 laporan, tahun 2019 sebanyak 1.501 laporan kasus penipuan. Awal tahun 2020 sudah masuk 238 laporan penipuan itu.

“Jika tidak diatasi, dalam tahun ini bisa mencapai sekitar 3.000 laporan,” ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat seperti dilansir Katadata. Dia menambahkan, identitas Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi paling sering dicatut pelaku.

Lalu apa saja modus penipuannya? Pertama, menawarkan barang sitaan Bea Cukai, tanpa pajak, black market, atau barang kapal melalui media sosial. Penawaran dilakukan acak lewat email, whatsapp, facebook, hingga instagram.

Pelaku bisanya menjual barang dengan harga murah tak wajar berdalih barang pasar gelap, dikirim tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. Pelaku biasanya tidak memberikan resi kepada pembeli, kalaupun memberikan nomor resi biasanya resi palsu.

Selanjutnya oknum mengaku petugas Bea Cukai mengontak pembeli atau korbanya, dan menyatakan barangnya ditahan lantas meminta pembayaran dengan nominal tertentu ke rekening pelaku.

Pelaku biasanya mengancam korban bakal dijemput polisi, dan sebagainya jika tidak mengirim uang sesuai permintaan pelaku. Modus kedua dengan lelang fiktif. Pelaku menjaring korbannya dengan menawarkan lelang barang melalui SMS berantai.

Harga barang lelangan biasanya murah, disertai embel-embel barang sitaan Bea Cukai, barang black market, diskon cuci gudang, dan sebagainya. Bea Cukai memastikan setiap lelang barang dilakukan terbuka, diumumkan melalui akun resmi Bea Cukai.

Modus ketiga, kiriman barang dari luar negeri tertahan. Pelaku mengincar korban lewat media sosial. Setelah berkenalan beberapa lama, pelaku mengirimkan barang kepada korban. Kemudian, pelaku lainnya dengan mengaku petugas Bea dan Cukai menghubungi korban dan menyatakan barang kiriman ditahan lantaran nilainya melebihi batas pembebasan.

Lalu korban diminta mengirim sejumlah uang agar barang ditebus dan biasa keluar. “Modus ini paling banyak digunakan dengan motif asmara dan kaum hawa yang paling banyak terkena,” ungkap Syarief.

Modus keempat, teman ditahan karena membawa uang. Modusnya sama, pelaku berkenalan dengan calon korban di media sosial. Setelah beberapa lama, pelaku menyatakan ingin datang ke Indonesia.

Selanjutnya, pelaku mengaku sudah sampai di Indonesia menghubungi korban dan menyatakan sedang ditahan Ditjen Bea dan Cukai karena membawa uang berlebih. Setelah itu, penipu akan menghubungi korban dan meminta dikirim sejumlah uang ke dirinya agar bisa dibebaskan.

Modus kelima, penipuan berdalih kiriman diplomatik tertahan. Pelaku menjaring korbannya dengan perkenalan melalui media sosial. Lalu mengaku telah mengirimkan barang berharga kepada korban melalui kiriman diplomatik.

Nah, biasanya demui meyakinkan korban, pelaku kadang membuat web tracking seolah barang betul tertahan di Bea Cukai. Selanjutnya korban diminta mengirimkan sejumlah uang agar paket bisa diteruskan pengirimannya ke korban.

Modus keenam biasanya beruapa jasa penyelesaian kasus tangkapan Bea Cukai. Penipu mengaku pejabat Ditjen Bea dan Cukai dan menawarkan jasa membantu penyelesaian kasus dan mengembalikan barang telah disita Bea Cukai.

Lalu bagaimana mengantisipasinya? Syarief menyarankan melakukan tiga langkah berikut ini demi menghindari aksi penipuan berkedok Bea Cukai. Pertama, kenali rekening yang digunakan pelaku, karena pembayaran bea masuk dan pajak impor langsung ke rekening penerimaan negara menggunakan dokumen Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP).

Kedua dengan memanfaatkan laman pengecekan di www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk mengetahui apakah kiriman dari luar negeri benar-benar ada. Ketiga atau terakhir, melaporkan ke Bea Cukai juka mengalami modus seperti di atas.

Bea Cukai dapat dihubungi melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI. Selain itu, melalui contact center Bea Cukai di 1500225 dan email info@customs.go.id. (*)

Bagikan