Inilah Skema Baru PNS Tanpa Eselon III-IV, Penghasilan Bulanan Berubah?
angkaberita.id – Skema baru PNS setelah pemangkasan eselon III dan eselon IV mulai terungkap menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.
Berbekal payung hukum itu, instansi pemerintah dapat segera menyetarakan jabatan struktural ke jabatan fungsional sesuai dengan beban dan analisis kerja di lingkungan bersangkutan.
Selain penyetaraan jabatan, Peraturan Menteri PAN dan RB, itu juga mengatur soal persyaratan penyetaraannya, termasuk uji kompentensi di dalamnya. Penyederhanaan birokrasi menjadi inisiatif pemerintah memangkas birokrasi hirarkis menjadi efisien dan fleksibel.
Sehingga disposisi dalam suatu instansi langsung bisa ke jenjang fungsional. Deputi SDM Kementerian PAN dan RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, berdasarkan peraturan itu penyetaraan jabatan menjadi tiga kluster, yakni Jabatan Administrator (Eselon III), Jabatan Pengawas (Eselon IV), dan Jabatan Pelaksana (Eselon V).
Namun lanjutnya, tidak seluruh jabatan dapat dialihkan ke jabatan fungsional, seperti jabatan dengan tugas dan fungsi pelayanan teknis, atau jabatan khusus pejabat fungsional, srrta jabatan berbasis keahlian atau keterampilan tertentu.
Pun, terdapat jabatan administrasi tidak dilakukan penyetaraan jabatan, yakni kepala satuan kerja penggunaan anggaran, pengguna barang/jasa, atau pejabat dengan kewenangan ataur otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
Terkait persyaratan jabatan, penyetaraan dilakukan bagi jabatan administrasi aktif dan menjalankan tugas sebagai administrator, pengawas ataupun pelaksana. Terhadap jabatan-jabatan fungsional akan dialihkan harus memiliki kualifikasi pendidikan terendah S-1/D-4/S-2 atau sederajat.
Jabatan fungsional memiliki kualifikasi pendidikan di bawahnya disetarakan dengan uju kompetensi instansi PNS bersangkutan bernaung.
“Banyak pertanyaan apakah harus semua diuji kompetensi, jawabannya tidak. Bagi yang sudah memenuhi kualifikasi pendidikan dan syarat lainnya mereka langsung bisa disetarakan,” tegas Setiawan seperti dilansir CNBC Indonesia.
Pelaksanaannya bertahap dimulai dengan identifikasi jabatan administrasi di unit kerja, pemetaan jabatan dan pejabat administasi yang akan dialihkan. Juga, penyelarasan tunjangan dengan menghitung penghasilan dalam jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Terakhir, penyelarasan kelas jabatan fungsional dengan kelas jabatan administrasi.
Jabatan administrasi setara dengan jabatan fungsional ahli madya, pengawas dengan jabatan fungsional ahli muda, dan pelaksana dengan jabatan fungsional ahli pertama. Pejabat adminitarsi disetarakan dalam jabatan fungsional mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan perundangan.
Penetapan kelas jabatan fungsional baru diduduki disetarakan dengan kelas jabatan administrasi sebelumnya. “Saya pikir ini hal yang sangat penting,” tegas Setiawan. Karenanya, pesan dia, instansi pemerintah perlu mempertimbangkan dan tak sekadar memangkas eselon.
Perampingan menurutnya, harus mempertimbangkan analisis jabatan, beban kerja dan unsur lainnya. “Penyederhanaan birokrasi ini untuk mempercepat proses bisnis kita. Jadi mohon kesempatan ini dipakai dengan segala pertimbangan matang dan tepat karena setiap instansi memiliki karkaterisitik berbeda,” pesan Setiawan.
(*)