Bocoran Anggota Dewan Pengawas KPK, Nama Artidjo Alkostar Mencuat

artidjo alkostar mantan hakim agung mahkamah agung menjadi satu calon kuat anggota dewan pengawas kpk/foto via kompas.com

Bocoran Anggota Dewan Pengawas KPK, Nama Artidjo Alkostar Mencuat

angkaberita.id – Kendati sempat menuai polemik beberapa waktu lalu, seiring dengan pengesahan UU KPK terbaru, Presiden Jokowi akhirnya mulai menyingkap sejumlah nama calon penghuni Dewan Pengawas KPK.

Artidjo Alkostar, mantan hakim agung di MA mencuat namanya bersama dua nama lainnya, yakni Albertina Ho dan Taufiequerachman Ruki, masing-masing Wakil Ketua Pengadilan Tinggi NTT di Kupang dan mantan Ketua KPK.

Selain tiga nama itu, Presiden Jokowi menyebut kemungkinan duduknya kalangan ekonomi di dalam dewan itu. Kendati belum final-namanya, namun Presiden Jokowi memastikan nama yang bakal dipilihnya nanti adalah nama yang baik.

“Dewan Pengawas KPK ya nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan karena kan hanya 5, ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana,” kata Presiden di Balikpapan, seperti dilansir CNN Indonesia mengutip laporan kantor berita Antara, Rabu (18/12/2019).

Nantinya anggota Dewan Pengawas KPK, sebanyak lima orang, bakal dilantik bersamaan dengan lima Komisioner KPK 2019-2023 pada 20 Desember 2019. “Ada hakim Albertina Ho, itu tapi belum diputuskan lho ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan,” kata Jokowi.

Khusus Artidjo Alkostar, jejak rekamnya memang membuat gentar nyali sejumlah terpidana korupsi. Banyak terpidana belakangan membatalkan upaya kasasinya begitu mendengar Artidjo sebagai hakim kasasinya.

Dia dikenal tak kenal ampun terhadap terpidana korupsi, tak sedikit hukum sejumlah terpidana korupsi justru bertambah di tangannya saat naik kasasi. Mantan Ketua Kamar Pidana MA itu pensiun pada Maret 2018 silam.

Keberadaan Dewan Pengawas KPK konsekuensi dari UU KPK terbaru. Dalam Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan “Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia”.

Tugas Dewan Pengawas KPK antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan.

Selain itu, mereka juga bertugas menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya. (*)

Bagikan