Omnibus Law Atur Kawasan Ekonomi Dan Kemudahan PHK, Bagaimana Nasib Batam?
angkaberita.id – Pemerintah menggeber pembahasan perundangan omnibus penciptaan lapangan kerja, termasuk pengaturan jam kerja fleksibel serta proses perekrutan dan pemutusan hubungan kerja. Diatur juga nantinya soal kawasan ekonomi.
Kemenko Perekonomian mengklaim draft perundangannya siap masuk pembahasan dengan DPR bulan depan. Meskipun bakal dimudahkan proses pemutusan hubungan kerja, namun detail seperti besaran pesangon dan lainnya belum tuntas dibahas.
“Teknisnya masih dalam pembahasan Menaker,” ungkar Airlangga, seperti dikutip Katadata, Kamis (12/12/2019). Hanya, dia memastikan, dengan perundangan omnibus law itu, pekerja diberikan opsi jam kerja fleksibel, termasuk soal perekrutan dan PHK-nya.
Nah, soal pengupahan pekerja juga masuk dalam pembahasannya. Januari 2020, RUU masuk ke Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Super Prioritas 2020. Airlangga berdalih, perundangan itu bertujuan meningkatkan daya saing dan mendongkrak investasi.
Apalagi, selama ini hambatan utama investasi ialah terlalu banyaknya regulasi, pusat dan daerah. Nah, melalui omnibus law, pemerintah bakal merevisi 82 UU terdiri 1.194 pasal.
Nantinya omnibus law itu terbagi dalam 11 klaster, yaitu penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.
Selanjutnya klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi. Dari pembagian itu, 10 klaster telah tuntas pembahasannya di pemerintah. (*)