Aturan Baru Perjalanan Dinas PNS, Pangkat IIIC-IVB Pesawat Kelas Ekonomi

aturan baru perjalanan dinas ke luar negeri, pns golongan iiic-ivb harus terbang dengan pesawat ekonomi meskipun penerbangan lebih dari 8 jam tak termasuk transit/foto via potretnews.com

Aturan Baru Perjalanan Dinas PNS, Pangkat IIIC-IVB Pesawat Kelas Ekonomi

angkaberita.id – Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan peraturan soal perjalanan dinas ke luar negeri, termasuk pengaturan soal transportasinya. Kementerian Keuangan mengklaim dengan aturan baru, negara dapat menghemat anggaran perjalanan dinas.

Dalam hitungan Kemenkeu, realisasi anggaran perjalanan dinas tahun 2020 kemungkinan di bawah Rp 43 triliun, lebih rendah dari realisasi 2019 sebesar Rp 45 triliun, seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181 Tahun 2019.

“Diharapkan realisasi perjalanan dinas 2020 akan lebih rendah dari Rp 43 triliun,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, seperti dilansir Katadata, Kamis (12/12/2019). Tujuan PMK ialah membuat perjalanan dinas lebih efisien dan efektif sesuai azas kepemerintahan yang baik.

Bentuk efisiensinya seperti penggunaan transportasi. Aturan baru, PNS dan atau TNI/Polri golongan IIIC-IVB, hanya boleh naik pesawat kelas ekonomi. Padahal sebelumnya, mereka dapat terbang dengan kelas bisnis sepanjang perjalanan melebihi delapan jam terbang, tidak termasuk transit.

Laporan perjalanan, menurut Kepala Biro Humas Kemenkeu Nufransa Wira Sakti, juga disederhanakan. Katanya, tidak perlu lagi tanda tangan dan stempel pihak di luar negeri. Cukup melampirkan boarding pass, fotokopi paspor, dan visa.

Ketentuan lainnya, jika terjadi pembatalan biaya akibat pembatalan perjalanan dinas dibebankan kepada DIPA satuan kerja bersangkutan, bisa sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi, penginapan, aplikasi visa, atau biaya lainnya dalam perjalanan dinas yang tak dapat dikembalikan.

Pembatalan menurutnya, wajib diberitahukan lewat surat pernyataan pembatalan dan diterbitkan pejabat penerbit surat tugas dan ditandatangani pejabat pembuat komitmen. (*)

Bagikan