Agar Suara Anda Sah, Ketahui Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2019

Pemilu serentak 2019 setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara/foto antara/m agung rajasa via kompas.com

angkaberita.id – Sebanyak 809 ribu unit TPS bakal menjadi saksi bisu pencoblosan pemilu serentak 2019, Rabu (17/4/2019) mulai pukul 07.00 WIB. Jumlah ini bertambah hampir dua kali lipat dibanding Pemilu 2014 sebanyak 477 ribu TPS.

Menurut provinsi, jumlah TPS terbanyak di Jawa Barat mencapai 138 ribu TPS. Sedangkan paling sedikit di Kalimantan Utara sebanyak 2.183 TPS. Sedangkan jumlah TPS di Kepri sebanyak 5,5 ribu unit. Secara nasional, rata-rata TPS per provinsi adalah 23 ribu.

Karena serentak, pemilih nantinya akan mendapatkan lima kartu suara. Nah, sebelum menggunakan pilihannya, sebaiknya pastikan surat suaranya ke KPPS dan ketahui cara mencoblosnya agar suaranya dianggap sah.

Sehingga dapat menyalurkan hak politik Anda sesuai harapan, termasuk suara Anda terhitung. Tahukah Anda Sekarang? (*)

Bagikan