Tarif Tol Laut Dipangkas, Ini Imbas Positifnya Bagi Pemerintah Daerah

Ilustrasi kapal tol laut/foto antara/Abriawan Abhe via bisnis.com

angkaberita.id – Pemerintah daerah didorong lebih kreatif menciptakan produk jualan sehingga keberadaan kapal sebagai “tol laut” bisa beroperasi secara normal.

Seperti dilansir laman situs bisnis.com, Selasa (5/3/2019) Indonesia National Shipowners Association (INSA) melihat langkah pemerintah yang memangkas tarif tol laut khusus untuk muatan balik sekaligus ‘memaksa’ pemerintah daerah menghimpun kargo dari wilayah setempat, sudah tepat.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto berpendapat, paradigma ‘ship promoting the trade’ tidak bisa dilakukan terus-menerus, tetapi harus dikembalikan menjadi ‘ship follow the trade’ sesuai tujuan tol laut. Bagaimanapun, tutur dia, ekonomi daerah harus terbangun.

“Di satu sisi, [pemerintah] memberikan rangsangan berupa discount untuk muatan balik sambil memberikan pendidikan pada pemerintah daerah untuk berinovasi dan menciptakan produk daerah untuk dijual ke luar daerah,” katanya, Senin (4/3/2019).

Namun, lanjut Carmelita, keputusan pemerintah hendaknya juga melihat potensi daerah. Bila memang tidak ada potensi sama sekali, kebutuhan pokok daerah bersangkutan hendaknya dipenuhi dari daerah sekitarnya yang perekonomiannya sudah terbangun.

“Sehingga harga bahan pokok tidak akan berbeda jauh.” Kementerian Perhubungan menyatakan merevisi tarif tol laut hingga 50% dari ongkos yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 113/2018 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.

Pengurangan itu khusus berlaku untuk tarif muatan balik demi memicu volume kargo dari wilayah Indonesia timur.

Data Ditjen Perhubungan Laut menyebutkan realisasi muatan berangkat pada 2018 sebanyak 229.565 ton, tetapi realisasi muatan baliknya hanya 5.502 ton.

Kemenhub menyampaikan regulasi tentang perubahan tarif muatan balik saat ini sudah di tangan di Biro Hukum Kemenhub. Meskipun demikian, diskon sudah berlaku sejak awal tahun ini.

Perubahan ini nantinya berlaku surut. Beleid revisi itu juga akan memuat ketentuan yang ‘memaksa’ operator kapal dan dinas perdagangan daerah menghimpun muatan balik dari timur.

Apabila dalam dua voyage masih tidak ada muatan balik, trayek tidak akan dilayani atau akan diubah. (*)

Bagikan