Nekat Sepihak Umumkan Kondisi Darurat, Presiden Trump Panen Gugatan Hukum

Pengunjuk rasa pembangunan pagar perbatasan di cagar alam National Butterfly Center, dekat Sungai Rio Grande di Mission, Texas membentangkan pernyataan protes atas kebijakan Presiden Amerika, Donald Trump. Veronica Cardenas/Reuters via Aljazeera

angkaberita.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump panen gugatan ke pengadilan. Sebanyak 16 negara bagian di Amerika Serikat menggugat Presiden Donald Trump atas keputusannya menetapkan keadaan gawat darurat demi mendanai pagar perbatasan dengan Meksiko.

Gugatan diajukan ke pengadilan California distrik bagian utara, Senin (18/2/2019) bersamaan dengan unjuk rasa nasional memprotes keputusan Partai Republik, pendukung Trump.

Dalam pernyataannya, Jaksa California Xavier Becerra mengatakan gugatan diajukan dengan dakwaan pemerintahan Trump melanggar konstitusi.

“Presiden Trump memperlakukan aturan dengan sesukanya,” kata Becerra seperti dilansir laman situs Aljazeera, Selasa (19/2/2019). “Dia tahu tidak ada krisis perbatasan, dia juga tahu kondisi gawat darurat itu tak berdasar. Bahkan, dia juga tahu bakal kalah kalau dikasuskan ke pengadilan,”lanjut jaksa yang terkenal kritis terhadap Trump ini.

Sebelumnya dalam penjelasannya, Becerra menyebut keputusan menggugat lantaran kebijakan Trump itu berpotensi mengacak-acak angaran militer, bantuan bencana dan dana lainnya.

Bergabung dengan California, sejumlah negara bagian lain dalam gugatan ini, seperti Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Maine, Maryland, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, New York, Oregon, dan Virginia.

Keputusan Trump menyatakan kondisi darurat lantaran konggres menolak mendanai pembangunan pagar perbatasan senilai 5,7 miliar dolar. Pembangunan pagar perbatasan Meksiko sendiri merupakan janjinya saat kampanye Pilpres tahun 2016 silam.

Dengan pernyataan gawat darurat, pemerintahan Trump bisa menggunakan dana lain terutama anggaran militer buat keperluan itu tanpa perlu persetujuan Senat dan DPR.

Dalam gugatannya, para jaksa koalisi 16 negara bagian itu berdalih Trump tidak memiliki kewenangan mengalihkan anggaran karena hanya konggres yang bisa melakukannya.

Gugatan serupa juga dilayangkan sejumlah pemilik lahan dan kelompok lingkungan, Jumat pekan lalu. Tiga pemilik lahan di Texas menyebut keputusan Trump itu, selain menyalahi konstitusi juga menyerobot hak kepemilikan lahan warga.

Gugatan ini diyakini bakal menghambat tekad Trump buru-buru membangun pagar perbatasan, meskipun Trump berdalih keputusannya demi mencegah penyelundupan narkoba dan serbuan pendatang ilegal melalui perbatasan.

Namun keputusan akhirnya kemungkinan bakal ditentukan di Mahkamah Agung yang didominasi hakim berhaluan konservatif. Sehingga Trump disebut berada di atas angin.

Tak hanya sejumlah negara bagian berhaluan liberal, keputusan Trump juga memantik kritik sejumlah senator Republik partai asal Trump. Menurut mereka, keputusan Trump bisa menjadi preseden berbahaya ketika kekuasaan presiden berganti ke Demokrat.

Keputusan Trump juga disebutnya telah melebihi kewenangan eksekutif. “Presiden telah menciptakan krisis dengan menyatakan kondisi darurat sepihak,” kata Gavin Newsom, Gubernur California, Senin (18/2/2019),

“Keputusannya juga telah meremehkan konstitusi demi kekuasaan,”lanjutnya. Gavin menyindir keputusan Trump sebagai kondisi darurat yang memalukan.

Namun demikian, dukungan juga mengalir ke Trump. John Fredericks, pembawa acara bincang radio sindikasi dan juga anggota dewan penasihat kampanye Trump 2020 menyebut keputusan Trump beralasan.

Bahkan, dia meyakini Trump bisa mendapatkan lebih dari itu. Dia juga meyakini gugatan itu bermotif politis karena kubu Demokrat diuntungkan dengan membanjirnya imigran ilegal. “Meningkatnya pendatang ilegal juga meningkatkan kekerasan, narkoba dan gang (kejahatan),” kilahnya saat dikonfirmasi Aljazeera. (*)

Bagikan