IDI Pecat Terawan, DPR Berancang-ancang Revisi UU Kedokteran!

terawan agus putranto, mantan menteri kesehatan/foto via jpnn.com

IDI Pecat Terawan, DPR Berancang-ancang Revisi UU Kedokteran!

angkaberita.id - Setelah penolakan dari Persatuan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI), langkah IDI memecat Terawan Agus Putranto mantan Menkes mengundang reaksi DPR. Bahkan, Wakil Ketua DPR menilai perlunya revisi UU Kedokteran. Kenapa?

Seperti dilansir merdeka.com, Minggu (27/3/2022), Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR menilai keputusan pemecatan Terawan di Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022), berbahaya bagi masa depan kedokteran di Tanah Air.

Sebab, tegas dia, dokter akan takut berinovasi dengan riset mereka. Konflik IDI dan Terawan terkait vaksin Nusantara dan terapi cuci otak. Banyak kalangan DPR mendukung inovasi Terawan, meskipun pihak IDI tak sependapat dengan metodenya.

"Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang begini, dengan adanya rekomendasi MKEK ini saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya," kata Dasco, Minggu (27/3).

Dia memandang, IDI dengan UU Praktik Kedokteran, harusnya lebih mengayomi anggota dan terbuka terhadap inovasi, termasuk di bidang farmasi dan medis. Dasco meminta Kemenkes memberikan perhatian terhadap keputusan IDI tadi mengacu aspek perundangan. "Saya tegaskan ini bukan soal Pak Terawan," ucap Dasco.

Politisi Gerindra dari Sumsel selanjutnya meminta Komisi IX dan AKD DPR merevisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran menyesuaikan kebutuhan masyarakat. "Sehingga IDI dan juga profesi kedokteran lainnya tidak terkesan superbody dan superpower," tegas Dasco.

Seperti diketahui, melalui sidang khusus Muktamar, IDI memecat Terawan dari keanggotaan. "Yang memutuskan (pemecatan) sidang khusus Muktamar, bukan MKEK. Karena MKEK dan PB IDI saat itu sudah demisioner," jelas Pukovisa Prawiroharji, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI demisioner mengklarifikasi pemberitaan.

Namun merujuk Surat Tim Khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022, tertuang tiga perintah. Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI. Kedua, PB IDI melaksanakan putusan selambat-lambatnya 28 hari kerja seja ketetapan berlaku, yakni 25 Maret 2022. Dengan pemecatan tadi, Terawan tidak bisa berpraktik lagi.

(*)

Bagikan