Pilkada Serentak 2024, Kemendagri Ternyata Banjir Stok Penjabat Kepala Daerah!
angkaberita.id - Kemendagri memastikan pihaknya memiliki stok penjabat kepala daerah pengisi kekosongan sebanyak 101 kepala daerah habis masa jabatan di tahun 2022. Kemendagri juga menegaskan, meski memiliki kewenangan sama pejabat definitif, penjabat kepala daerah tak boleh seenaknya mengatur daerah bersangkutan.
"Tugas dan wewenang penjabat kepala daerah itu sama dengan definitif, namun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya ada pembatasan sebagaimana tertuang dalam PP 49 2008," kata Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Andi Batara Lipu, seperti dilansir merdeka.com, Senin (14/3/2022).
Menurut Andi, ada empat larangan penjabat kepala daerah lakukan. Pertama, tentu saja, mutasi pegawai. Kedua, membatalkan perizinan telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan kebijakan bertentangan dengan pejabat sebelumnya. Ketiga, membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
Kemudian, terakhir, penjabat dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. "Ada empat hal utama yang dilarang bagi penjabat kepala daerah," tegas Andi.
Namun, lanjut dia, pembatasan tadi dapat dikecualikan jika mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Artinya, tetap ada mekanisme pembinaan dan pengawasan (Binwas) terhadap Pj menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah.
"(Dan) evaluasi binwas yang dilakukan secara berjenjang dalam konteks Pj dalam hal ini melaksanakan tugasnya di masa masa transisi ini," jelas Andi. Di Kepri, kecuali Tanjungpinang, kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 habis masa jabatan pada 2024. Sehingga hanya Tanjungpinang dipastikan paling duluan merasakan penjabat kepala daerah sebelum Pilkada serentak 2024.
Banjir Stok
Kemendagri memastikan stok penjabat kepala daerah banyak. Kini terdapat 588 jabatan pimpinan tinggi madya (JPTM) di pusat dan 34 di provinsi. Sehingga, jumlah penjabat sewaktu-waktu ditugaskan menjabat kepala daerah sebanyak 622 orang, khususnya mengisi kekosongan gubernur.
Untuk jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di Tanah Air sebanyak 3.123 di pusat dan 1.503 di daerah, atau 4.626 pejabat JPTP mengisi kekosong walikota atau bupati. Kekosongan kepala daerah menyusul keputusan Pilkada serentak tahun 2024. KPU telah memastikan Pileg dan Pilpres pada 14 Februai 2023, dan Pilkada pada 27 November 2024 seperti tertuang dalam Keputusan KPU No. 21/2022.
Seperti diketahui, tahun 2022 sebanyak 7 gubernur habis masa jabatan, dan tahun 2023 sebanyak 18 gubernur habis masa jabatan. Kemudian ratusan bupati dan atau walikota juga habis masa jabatan kurun 2022-2023, termasuk di Kepri.
(*)