Per 3 Maret, Aturan Baru Terbang Wajib e-HAC Sebelum Check In

suasana bandara soekarno-hatta/foto via id.wikipedia.or

Per 3 Maret, Aturan Baru Terbang Wajib e-HAC Sebelum Check In

angkaberita.id - Mengantisipasi antrean panjang calon penumpang pesawat terbang di Bandata, pemerintah melalui Kemenkes RI menerbitkan aturan baru. Per 3 Maret 2022, calon penumpang penerbangan domestik wajib mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji mengungkapkan, pengisian sebelum mereka check in ke bandara keberangkatan. "Paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," saran Setiaji, seperti dilansir CNBC Indonesia, Kamis (2/3/2022).

Dia juga menyarankan warga memperbarui (update) aplikasi Peduli Lindungi ke versi terbaru, meski belum ada rencana terbang. Lanjut dia, lewat aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan lebih ramah pengguna (user-friendly).

Dengan pembaruan fitur tadi, petugas bandara juga mengubah cara pengecekan status kelayakan terbang calon penumpang. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, kini sesuai aturan terbaru pemeriksaan saat check in di bandara keberangkatan.

"Berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022," tegas Setiaji. Tak hanya pengguna transportasi udara, calon penumpang jalur laut dan darat juga berkewajiban serupa.

Cara Ngisi e-HAC

Nah, bagi Anda belum tahun cara mengisi e-HAC berikut panduannya:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur "e-HAC" yang ada pada laman utama
  4. Pilih "Buat e-HAC"
  5. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  6. Pilih sarana perjalanan "Udara"
  7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
  8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  9. Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"
  10. Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  11. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
  12. Jika e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", langsung konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara setempat. Bila muncul kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  13. Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi Anda tadi.
  14. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
  15. Setelah itu, pilih "konfirmasi" dan selesai.

(*)

Bagikan