Dulu Bos BUMD, Kini Kepala Badan Pangan Nasional
angkaberita.id - Presiden Jokowi memilih sosok berpengalaman kelola BUMD menjadi Kepala Badan Pangan Nasional. Senin (21/2/2022), Presiden melantik Arief Prasetyo menakhodai lembaga pengelola urusan perut di Tanah Air. Sebelumnya Arief merupakan Dirut PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Seperti dilansir detikcom, Arief telah malang melintang di usaha urusan perut sebelum ditunjuk Erick Thohir menakhodai PT RNI pada 2020. Arief kenyang makan asam garam usaha distribusi, penjualan, jasa pergudangan, pergudangan dalam resi gudang, jasa pertokoan dan pengangkutan bahan pangan lewat PT Food Station Tjipinang Jaya.
Arief Dirut di BUMD pada 2015-2020. Dia juga Wakil Ketua Dewan Penasehat Kadin DKI 2019-2024, Dewan Pakar Perkumpulan Pengusaha Penggilingan Padi Indonesia (Perpadi) 2020-2025. Selain itu, dia pernah Deputy CEO, COO di PT Bez Retailindo, Paramount Enterprise International 2013-2015.
Praktis, lebih dari 20 tahun berpenglaman di industri ritel modern seperti PT Lotte Shopping Indonesia, PT Hero Supermarket Tbk termasuk 4 tahun di Hero Timika, dan Esteem Challenge Sdn Bhd Malaysia. Lahir di Palangkaraya, 27 November 1974, sarjana teknik sipil itu merupakan alumnis magister Unika Atma Jaya, Yogyakarta, tahun 2000.
Berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tertanggal 29 Juli 2021, Kepala Badan Pangan Nasional bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Pasal 1
(1) Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Badan Pangan Nasional dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Adapun fungsi dari Badan Pangan Nasional ini dijelaskan di pasal 3. Berikut ini selengkapnya:
a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN di bidang pangan;
d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
g. pengembangan sistem informasi pangan;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Adapun jenis pangan menjadi tugas Badan Pangan Nasional ialah:
a. Beras;
b. Jagung;
c. Kedelai;
d. Gula Konsumsi;
e. Bawang;
f. Telur Unggas;
g. Daging Ruminansia;
h. Daging Unggas; dan
i. Cabai. (*)
(*)