Tahun 2023 Honorer PNS Habis, Aturan Kemenkeu Segini Gaji Outsourcing Di Kepri
angkaberita.id - Pemerintah tak menoleransi lagi honorer PNS di tahun 2023. Sejumlah pekerjaan, mereka digantikan tenaga alih daya (outsourcing), termasuk di Kepri. Bahkan, sebagian instansi pemerintah telah mempekerjakan mereka. Benarkah gaji outsourcing lebih gedean dari honorer PNS?
Berdasarkan data, gaji outsourcing di Kepri dibandingkan sejawatnya di Sumatera terbilang tertinggi. Hanya Aceh, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung lebih tinggi. Seperti dilansir CNBC Indonesia, seiring terbitnya PP No. 49/2018, lima tahun sejak terbit beleid manajemen pegawai PPPK, tenaga honorer per 2023 tak ada lagi. Karena UU ASN, hanya mengenal dua kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.
Konsekuensinya, Pemda mempekerjakan honorer PNS harus menggantikan dengan tenaga outsourcing, seperti pekerjaan sopir dan Satpam serta tenaga kebersihan dan pramubakti. Meskipun tak menutup pekerjaan seperti tenaga administrasi. Bahkan, seperti dikatakan Kabiro Humas BKN, Satya Pratama, sejumlah instansi pemerintah telah menerapkan.
"Saat ini rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsourcing," sebut Satya, belum lama ini. Soal penggajian, nanti mereka diambilkan dari anggaran umum mengacu PMK No. 60/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
"Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja," tulis PMK tadi.
Meski demikian, besaran honorarium mereka berbeda. Selain tergantung jenis pekerjaan, juga berdasarkan provinsi tempat bekerja. Di Sumatera, gaji outsourcing di Aceh tertinggi, dan Bengkulu menempati juru kunci. Bagaimana di Kepri? Jika dibandingkan dengan UMP Kepri 2022 terhitung lebih tinggi, meski masih di bawah UMK Batam dan Bintan.
(*)