COVID-19: Kecuali Anak, Kemenkes Larang Pemda Pakai Sinovac Vaksinasi Dosis Pertama!

demi perluasan vaksinasi anak 6-12 tahun, kemenkes mememerintah pemda tidak menggunakan vaksin sinovac bagi vaksinasi dosis pertama kelompok masyarakat usia di atas 18 tahun/foto dok

COVID-19: Kecuali Anak, Kemenkes Larang Pemda Pakai Sinovac Vaksinasi Dosis Pertama!

angkaberita.id- Kecuali keperluan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, Kemenkes menginstruksikan Pemda tidak lagi memakai Sinovac sebagai vaksinasi dosis pertama. Aturan baru Kemenkes itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06/II/266/2021 ditekan langsung Ditjen P2P Kemenkes RI.

"Kami sampaikan vaksin COVID-19 jenis Sinovac hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, dan vaksinasi dosis kedua usia 12 tahun ke atas. Sehingga pemberian dosis pertama vaksinasi primer di luar usia anak tidak diperbolehkan menggunakan vaksin Sinovac," kata Maxi Rein Rondonuwu, Dirjen P2P Kemenkes, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (17/1/2022).

Kebijakan itu, dia menjelaskan, demi memenuhi kebutuhan vaksinasi anak usia 6-12 tahun. Sebab, baru Sinovac vaksin satu-satunya bagi keperluan itu. Vaksinasi anak 6-12 tahun telah dimulai sejak 14 Desember 2021, termasuk di Kepri pada 17 Desember 2021. Pelaksanaan secara bertahap, dengan menyasar tahap pertama provinsi dan kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis pertama di ats 70 persen, dan Lansia di atas 60 persen.

Saat itu, ada 8,9 juta anak usia 6-12 tahun berhak vaksinasi dosis pertama tersebar di 19 provinsi dan 115 kabupaten/kota di Tanah Air, termasuk Kepri. Kecuali Anambas, vaksinasi anak menyasar enam kabupaten/kota di Bumi Segantang Lada. Anambas mendapat jatah lantaran capaian vaksinasi Lansia saat itu, kurang dari 60 persen.

Kini, vaksinasi telah dapat dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Tanah Air. "Kami sampaikan bahwa vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun telah dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota," kata Maxi. Dengan aturan baru Kemenkes itu, vaksinasi COVID-19 dosis pertama menggunakan jenis vaksin lain, yakni AstraZeneca.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga menggeber vaksinasi perkuatan (boosters) dengan memakai vaksin Sinovac, Moderna dan Pfizer. Kemenkes juga mengeluarkan panduan mekanisme dan kombinasi vaksinasi perkuatan, termasuk syarat warga diperbolehkan mengikuti vaksinasi dosis ketiga.

courtesy by katadata

(*)

Bagikan