Duel Partai Gelora-PKN, Tarung Politik Pemilu 2024 Paling Ditunggu?
angkaberita.id - Anas Urbaningrum dikabarkan segera bebas dalam waktu dekat. Pemilu 2024 disebut-sebut bakal menjadi comeback politiknya. Mundurnya Geder Pasek Suardika, tangan kanan Anas dari Hanura, kian menegaskan rumor itu. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)bersiap menjadi "karpet merah" Anas?
Selain Anas, Pemilu 2024 disebut-sebut bakal menjadi gelanggang pertarungan parpol seumur jagung di Tanah Air. Sebab, parpol lama terbilang tak berubah ceruk pemilihnya. Bersama belasan parpol baru lainya, PKN bakal berebut suara pemilih kian tersegmentasi. Gede berencana memimpin PKN.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, seperti dilansir merdeka.com, megatakan kehadiran PKN disiapkan menyambut kembalinya Anas. Mantan Ketua Partai Demokrat, sebelum kena pecat karena menjadi terpidana korupsi, segera bebas dari hukuman. Gedu merupakan orang dekat Anas.
“Sepertinya itu (PKN) untuk soft landing-nya. Sepertinya itu untuk menyambut Anas Urbaningrum juga kan yang sebentar lagi akan bebas," kata Adi, Minggu (31/10/2021). Apalagi sejumlah loyalis Anas diketahui berlabuh di parpol baru itu. "Bahkan ketika dipenjara sekalipun, Anas tetap berkomunikasi intens dengan teman-teman yang ada di luar," ungkap Adi.
Menurut Adi, PKN terbilang berpeluang. Sebab, penggawa mereka teruji bersama Anas membesarkan Demokrat. Tinggal mereka mengkosolidasikan jejaring politik Anas selama ini. Sumber daya PKN terhitung mumpuni. Hanya persoalannya, PKN harus bertarung dengan parpol seumur jagung lainnya berebut lolos ke Senayan.
"(Parpol) yang lolos ke Senayan kan sudah punya pasar masing-masing," terang Adi. Tantangan PKN, menurut dia, positioning parpol kepada calon pemilih dan strategi memasarkan positioning itu. Apalagi ambang batas parlemen 4 persen bukanlah mudah ditembus.
Selain PKN, sejumlah parpol dengan nama besar di dalamnya, juga terdapat Partai Gelora besutan Anis Matta Cs, setelah tersingkir dari PKS. Partai Umat rintisan Amien Rais, setelah kalah bersaing dengan Zukifli Hasan di PAN. Ada juga Partai Buruh, barusan dideklariskan Presiden KSPI Said Iqbal.
Seperti diketahui, Anas terjerat kasus Hambalang di tahun 2014. Hakim membuinya selama 8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa sebelumnya menuntut 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta. Anas banding, Pengadilan Tinggi Jakarta mendiskon hukumannya menjadi 7 tahun penjara, tahun 2015.
Tak puas, Anas kasasi ke MA. Nasib baik menjauhinya, MA menggandakan hukuman menjadi 14 tahun, denda Rp 5 miliar. Hakim MA juga mengharuskan Anas membayar uang pengganti Rp 57.592.330.580 kepada negara, atau dilelang seluruh asetnya. (*)