Desa Kepri: Siapa Bilang BUMDes Tak Boleh Kelola Usaha Seperti PDAM?

bukan hanya pasar desa dan bank desa, berdasarkan ketentuan uu cipta kerja, kini bumdes berhak juga mengelola usaha air bersih seperti pdam seiring status badan hukum. dpr bahkan memprioritaskan ruu bumdes dalam prolegnas tahun 2021-2022/foto via berdesa.com

Desa Kepri: Siapa Bilang BUMDes Tak Boleh Kelola Usaha Seperti PDAM?

angkaberita.id - Seiring ketentuan badan hukum pada BUMDes, termasuk di Kepri, bidang usaha BUMDes kian luas dan terbuka lebar. Bukan hanya mengelola Desa Wisata seperti di Bintan, tapi BUMDes juga boleh membuka usaha pasar desa dan bank desa, Bahkan, BUMDes juga bisa mengelola usaha penyediaan air bersih, mirip-mirip PDAM!

Malah, untuk sebagian, jika dibandingkan dengan Perusda PDAM jauh lebih efisien karena biaya infrastruktur tak sebesar PDAM di level kabupaten/kota atau provinsi. Wajar jika DPR, seperti ditegaskan Puan Maharani, Ketua DPR, memprioritaskan pembahasan RUU BUMDes dalam Prolegnas tahun 2021-2022, bersama enam RUU lainnya.

Kabar terakhir, Kemendes PDTT mengonfirmasi telah puluhan BUMDes mendaftar sebagai badan hukum. Mendes Abdul Halim malah berharap akhir 2021 seluruh BUMDes di Tanah Air, termasuk Kepri telah berstatus badan hukum.

"Sudah ada 88 BUMDes yang mendaftar (sebagai badan hukum). Kemudian, BUMDes bersama ada 45 mendaftar," kata Halim, seperti dikutip Kontan, belum lama ini. Dia menambahkan, pemerintah mempercepat prosesnya melalui UU Cipta Kerja No. 11/2020, lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.

Nah, merujuk UU Cipta Kerja, kata Mendes, BUMDes sebagai badan hukum langsung bisa menjalankan usaha maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum. Konsekuensinya, sebagai entitas badan hukum, BUMDes sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain, seperti PT, CV dan koperasi.

BUMDes juga berhak mendapatkan skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan."Organisasi BUMDes terdiri dari Musdes (Musyawarah Desa), Penasehat, Pelaksana Operasional dan Pengawas," jelas Mendes. Kementerian lanjutnya, tengah pendataan pembinaan dan pengembangan serta pemeringkatan demi kepastian sekaligus pemenuhan kebutuhan BUMDes.

Bahkan, tegas Mendes, regulasi turunan UU Cipta Kerja membolehkan BUMDes mengelola usaha sumber daya air, serta bagian-bagian jalan tol dan non-tol yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Merujuk PP No.30/2021, BUMDes juga boleh bekerjasama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan.

Begitu juga BUMDes halal bermitra mengelola terminal penumpang, dan mengelola pasar rakyat sesuai PP No.29/2021. Tak hanya itu, BUMDes juga boleh menjalankan usaha di areal kehutanan, pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 meter kubik/tahun, serta pengolahan hasil hutan non kayu berskala kecil.

Mendes menjelaskan, menuju bidang usaha itu, BUMDes perlu mendaftarkan diri ke Kemenedes dengan alur pertama mengisi formulir Sistem Informasi Desa (SID) meliputi Jenis BUMDes, Identitas pemohon berupa nama dan NIK Kades.

Selanjutnya nama BUMDes diajukan harus memuat tiga item, yakni BUMDes, nama entitas pilihan dan nama desa. "Setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes dan Program Kerja," papar Mendes.

Sebagai informasi, big data BUMDes kelolaan Kemendesa PDTT, menjadi data base pendaftaran ke Kemenkum HAM, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDes nantinya.

(*)

Bagikan