Demi Efisiensi, Kini Masa Berlaku Paspor Selama 10 Tahun. Berapa Biaya Urusnya?

demi kepentingan efisiensi publik, pemerintah menambah masa berlaku paspor menjadi 10 tahun sejak penerbitannya/foto shutterstock/temitiman via kompas.com

Demi Efisiensi, Kini Masa Berlaku Paspor Selama 10 Tahun. Berapa Biaya Urusnya?

angkaberita.id – Pandemi COVID-19 benar-benar memaksa pemerintah mengubah segala regulasi demi kepentingan publik, termasuk urusan paspor. Terbaru, pemerintah menerbitkan aturan masa berlaku paspor selama 10 tahun, dua kali lipat masa berlaku sekarang selama 5 tahun.

Ketentuan itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang Keimigrasian. Presiden Jokowi telah menandatangani regulasi keimigrasian terbaru itu per 11 September pekan dua pekan lalu.

“Masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama lima tahun perlu dilakukan penambahan masa berlakunya,” tulis PP itu, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (24/9/2020).

Tujuan penambahan masa berlaku demi menghemat biaya pencetakkan seiring meningkatnya jumlah permohonan paspor setiap tahunnya. Ketentuan baru itu mengubah aturan sebelumnya, di pasal 51 ayat 1 menjadi:

  1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi balas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
  3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, dalam PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Keimigrasian, masa berlaku paspor 5 tahun. Hal itu diatur di Pasal 51 ayat 1 yang berbunyi: “Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.”

Kapan berlaku ketentuan baru itu? Kepada detik.com, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan belum dalam waktu dekat karena masih menunggu peraturan teknisnya, termasuk tarif biaya perpanjangan paspor sebelum aturan baru diberlakukan.

“Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, teknisnya, termasuk juga mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan,” ujar Ahmad. Disebut, alasan penambahan masa berlaku paspor demi efisiensi. Karena banyak penggantian paspor ketika halaman paspor masih cukup banyak namun masa berlakunya telah habis.

Berdasar laporan Statista, paspor Jepang paling perkasa di dunia versi Henley Passport Index 2020, setelah Brazil menjadi negara ke-191 pemberi bebas visa kunjungan ke warga Negeri Matahari Terbit itu. Singapura menjadi paspor terkuat kedua di dunia, dengan jumlah negara pemberi bebas visa kunjungan sebanyak 190.

Praktis, di tiga besar paspor perkasa dunia berdasarkan indeks itu, seluruhnya negaras Asia. Baru kemudian Prancis, Jerman, Finlandia, Luksemburg dan Italia. Kendati paspor Amerika Serikat kian kehilangan pamornya, namun jumlah negara bebas visanya juga tak sedikit, yakni 185 negara di sekujur dunia. (*)

Bagikan