COVID-19: Gaikindo Lobi Kemenkeu Pajak Mobil Jadi Nol Persen. Apa Untungnya Konsumen?
angkaberita.id – Menjaga industri otomotif tetap siuman selama pandemi COVID-19, pemerintah tengah mematangkan rencana pembebasan pajak kendaraan bermotor. Sejumlah Pemda disebut merespon rencana itu, dengan menurunkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB).
Keduanya, termasuk di Kepri, menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah ketergantungan ke dana perimbangan. Jika rencana pembebasan pungutan terealisasi, harga mobil baru diyakini bakal lebih murah dari sebelumnya.
“Ada (Pemda) yang merespon (seperti) Jawa Barat, Sumatera Barat. Kita lihat perkembangannya lah,” kata Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo, seperti dilansir CNBC Indonesia, Selasa (15/9/2020). Selain ke Pemda, Gaikindo juga terus melobi pemerintah pusat, khususnya kementerian keuangan dan kemendagri.
Prosesnya, Nangoi mengungkapkan, Gaikindo dibantu Kemenperin. Sebagai informasi, pemerintah pusat berwenang memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Sedangkan Pemda berhak menarik PKB dan BBNKB. Seluruh pungutan itu ditanggung pembeli mobil karena termasuk komponen harga mobil.
Nangoi menambahkan, Gaikindo terus berdiskusi dengan Kemenperin. Pertama, soal PPnBM, dan Gaikindo meminta keringanan pajak barang merah untuk pajak-pajak yang diproduksi di tanah air. Kedua, Gaikindo menginginkan harga on the road (OTR) mendapat relaksasi.
“(Seperti) PKB, Bea Balik Nama bisa disupport government,” harap Nangoi. Terpisah, Menperin Agus Gumiwang mengaku telah mengajukan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen. “Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” kata Agus saat Rakornas Kadin se-tanah air.
(*)